Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada peran mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan NAM memberikan perintah kepada anak buahnya terkait pengadaan laptop tersebut.
Qohar menjelaskan rencana pengadaan Chromebook muncul setelah Nadiem sebagai Mendikbudristek. Juris Tan (JS), yang disebut sebagai Stafsus Nadiem, telah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek bersama Nadiem sejak akhir 2019.
"Yang pertama, JS selaku Staf Khusus menteri pendidikan kebudayaan sejak tanggal 21 Januari 2020 sampai dengan 20 Oktober 2024, pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona (Stafsus Nadiem), membentuk grup WhatsApp bersama Mas Menteri core team yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai menteri Mendikbudristek. Kemudian pada 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek. Pada bulan Desember 2019, JS mewakili NAM membahas teknis mengenai pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan ZI Team dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK," kata Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Qohar menuturkan Nadiem pernah menemui pihak Google pada Februari dan April 2020 untuk membicarakan pengadaan TIK menggunakan Chromebook. Selanjutnya, Nadiem memerintahkan stafsusnya, Juris, untuk menindaklanjutinya, termasuk ada pembahasan mengenai investasi bersama (co-invest) dari Google untuk Kemendikbud Ristek.
"Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu Wiliam dan Putra Alam membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek. Selanjutnya JS menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut. Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30% dari Google untuk Kemendikbud Ristek," kata Qohar.
Qohar mengatakan Nadiem, dalam rapat daring pada Mei 2020, memerintahkan anak buahnya untuk melaksanakan pengadaan program Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chromebook. Anak buah yang ada di dalam rapat itu ialah Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM), Stafsus Nadiem Juris, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
"Pada 6 Mei 2020 IBAM bersama dengan JS, SW dan MUL dalam rapat meeting yang dipimpin langsung oleh NAM dan dalam rapat meeting tersebut NAM memerintahkan laksanakan pengadaan TIK tahun 2020 dan sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan pada saat itu pengadaan TIK belum dilaksanakan," kata Abdul.
Saat itu, IBAM ogah menandatangani hasil kajian teknis di kementerian lantaran belum mencantumkan Chromebook OS untuk pengadaan TIK. Sehingga, kata Qohar, dibuatkan kajian teknis kedua yang telah mencantumkan Chromebook atas perintah Nadiem.
"Oleh karena ada perintah dari NAM untuk laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google sehingga IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama dan belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua yang sudah menyebutkan operating system tertentu serta diterbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang juga menyebutkan operating system tertentu yaitu Chrome OS dengan acuan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai 2022," ujar Abdul.
Nadiem sendiri berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Dia telah diperiksa dua kali oleh Kejagung sebagai saksi.
4 Orang Tersangka
Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Kasus itu diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp 1.980.000.000.000," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul.
Keempat tersangka dalam kasus ini ialah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW),
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL),
3. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM),
4. Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS). (fca/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini