Kejagung Sita Aset Rp 338,3 M di Kasus Korupsi Jerat Bos Tambang Aseng

8 hours ago 4
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng. Kali ini, total nilai aset yang disita mencapai Rp 338,3 miliar.

"Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp 338.358.700.000," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).

Anang menjelaskan aset yang disita terdiri dari aset tidak bergerak dan aset bergerak. Untuk aset tidak bergerak, penyidik menyita tanah dan bangunan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dengan nilai estimasi Rp 1,43 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan nilai terbesar berasal dari aset bergerak yang mencapai Rp 336,9 miliar. Aset tersebut terdiri dari tujuh unit kapal tongkang senilai Rp 210 miliar dan sembilan unit kapal tug boat senilai Rp 90 miliar.

"Selain sarana transportasi laut, tim juga menyita 16 unit alat berat di area site pertambangan yang terdiri dari excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai total Rp 32 miliar," ujar Anang.

Penyidik juga menyita armada operasional berupa 46 unit dump truck, serta tiga unit mobil operasional. Tim penyidik kemudian melakukan penyegelan.

"Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya untuk keperluan pembuktian di persidangan nanti," ujar Anang.

Sebelumnya Kejagung juga telah menyita, satu unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022 terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS. Selain itu, ada juga ekskavator, buldozer hingga emas batangan.

Tim Kejagung saat menyita aset bos tambang Aseng (dok. Kejagung)Tim Kejagung saat menyita aset bos tambang Aseng (dok. Kejagung)

Kasus ini bermula saat PT QSS, yang bergerak di bidang tambang bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto (SDT) bersama YA. Meski memiliki izin resmi di suatu wilayah, PT QSS justru melakukan penambangan di luar wilayah izin (IUP) mereka.

Hasil tambang yang diperoleh secara ilegal itu kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), hingga rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.

"Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Sabtu (23/5).

Anang mengungkap ada dugaan suap dalam pengurusan dokumen tersebut. Tersangka IA disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD selaku analis di Kementerian ESDM.

Total, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, mereka adalah:

1. Sudianto (SDT) alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS;
2. YA selaku Komisaris PT QSS;
3. IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU;
4. HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM;
5. AP selaku Direktur PT QSS.

(ond/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |