Wanita pengemudi Outlander di Surabaya, ENR (32), harus berurusan dengan polisi setelah menabrak seorang warga, RPK (25), hingga tewas dalam keadaan mabuk. ENR kini terancam hukuman kurungan penjara atas perbuatannya.
Dirangkum detikcom, Minggu (30/8/2026), ENR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga dipastikan sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
"(Tersangka) sudah ditahan," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N A saat dimintai konfirmasi detikJatim, Kamis (27/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini fakta-fakta kasus tabrakan maut yang membuat geger masyarakat tersebut:
ENR Mabuk Usai Hadiri Pesta
Kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (23/8), sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelum kecelakaan, ENR diketahui baru pulang dari sebuah pesta.
Saat diperiksa polisi, ENR mengakui dia mengonsumsi minuman beralkohol. Namun dia mengaku tidak mengingat secara detail jumlah minuman yang dikonsumsinya.
"Pesta. Dari tempat pesta," kata ENR saat ditanya dari mana dia sebelum kecelakaan.
Ketika ditanya mengenai jumlah alkohol yang diminum, ENR menjawab:
"Enggak, 7 gelasan, 1/4 gelas," ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi kemudian menunjukkan ENR positif mengonsumsi alkohol. Kadar alkohol dalam tubuhnya disebut mencapai 1,06 persen.
"Kadar alkohol dalam tubuhnya 1,06%. (Kejadian) setelah (tersangka) pulang dari acara tempat hiburan di sekitaran," ujar Sulthon, Senin (24/8).
Tabrak Taksi
Sebelum menabrak RPK, ENR ternyata sempat menyeruduk taksi yang sedang terparkir. ENR menabrak taksi tersebut saat tengah mengemudikan Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO dari arah selatan ke utara di Jalan Taman Apsari.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan ENR menabrak taksi karena hilang konsentrasi. Hilangnya konsentrasi tersebut karena dipengaruhi konsumsi alkohol.
"Saat berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi. Mobilnya kemudian menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan," ujar Galih, Senin (24/8).
Alih-alih berhenti setelah menabrak taksi, ENR justru melanjutkan perjalanan. Dia mengaku panik karena takut diamuk massa yang mengejarnya.
"Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti diamuk massa, saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," kata ENR.
Polisi juga menyebutkan ENR sempat marah-marah kepada orang yang mendatangi lokasi kecelakaan.
"Marah-marah ke orang-orang yang datang ke TKP, namanya orang mabuk," kata Galih.
"Kalau melawan petugas tidak ada," imbuhnya.
ERN Tabrak RPK hingga Tewas
Setelah meninggalkan lokasi tabrakan pertama, ENR melaju menuju Jalan Gubernur Suryo. Di sekitar Alun-alun Surabaya, Outlander kembali mengalami kecelakaan.
Kendaraan tersebut menabrak RPK yang sedang menaikkan barang ke Mitsubishi L300 miliknya yang terparkir di lokasi.
Adik korban, Putri Nabila, mengatakan RPK saat itu sedang bekerja membongkar perlengkapan acara. Karena fokus bekerja, korban tidak menyadari ada kendaraan yang melaju dari belakang.
"Mas RPK lagi loading bongkar event karena semua lagi fokus pekerjaan bongkaran makanya nggak ada yang tau kalau dari belakang itu ada mobil kenceng," kata Putri saat dihubungi detikJatim, Rabu (26/8).
RPK disebut masih melihat ke arah mobil boks ketika kendaraan ENR datang sehingga tidak sempat menghindar. "Mas RPK itu posisi masih melihat ke dalam mobil boks, jadi Mas RPK nggak sempat ngehindar. Kendaraan juga laju cepat jadi cuma noleh aja," imbuh Putri.
Akibat kecelakaan tersebut, RPK mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya.
"Mas RPK mengalami luka di pangkal hidung dekatnya mata kiri karena ketusuk ujung besi scaffolding kira-kira sepanjang jempol tangan," jelas Putri.
Berdasarkan diagnosis dokter, korban mengalami trauma otak, cedera saraf punggung, serta benturan keras di bagian belakang kepala. Tim medis sempat berupaya memberikan pertolongan, tetapi nyawa RPK tidak tertolong.
"Di UGD diusahakan sama dokter untuk pacu jantung dan kasih bantuan napas oksigen, tapi nihil. Jam 04.15 WIB pagi dinyatakan MD (meninggal dunia)," tutur Putri.
ENR Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi kemudian menetapkan ENR sebagai tersangka. Selain mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol, polisi menemukan ENR tidak memiliki SIM dan STNK saat membawa Mitsubishi Outlander tersebut.
ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Dia juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ karena meninggalkan lokasi kecelakaan. Ancaman hukuman maksimal yang disebut polisi mencapai 6 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Galih.
Kini ENR tetap menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya dan proses hukum terhadapnya berlanjut.
"Proses hukum tetap," tegas Sulthon.
Lihat juga Video: Sopir Outlander Tabrak-Tewaskan Warga di Surabaya Dijerat Pasal Berlapis
(maa/knv)

















































