Rampok Penyiram Air Keras Driver Online hingga Tewas Divonis 10 Tahun Bui

4 hours ago 2
Bogor -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada M Ridwan Maulana karena terbukti melakukan pencurian yang diawali kekerasan hingga menyebabkan korban tewas. Ridwan terbukti menyiram air keras saat hendak mencuri mobil milik sopir taksi online bernama M Yoga Firdaus.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridwan Maulana bin H Mustopa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian amar putusan hakim seperti dikutip dari situs SIPP PN Cibinong, Minggu (30/8/2026).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Rachmat Kaplale dengan anggota Ferdiansyah dan M Aula Reza Utama pada 13 Agustus lalu. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan peristiwa ini terjadi di exit Tol Ciawi Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada April 2025. Jaksa mengatakan terdakwa awalnya membeli air keras di salah satu toko di Sukabumi.

Pada 8 April 2025, terdakwa memesan layanan taksi online dengan menggunakan akun bernama Silvi dari titik lokasi penjemputan di daerah Parung Kuda, Sukabumi, dengan tujuan ke Depok. Korban bernama M Yoga Firdaus kemudian menerima pesanan itu dan menjemput terdakwa dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga.

"Saat terdakwa bertemu dengan korban, terdakwa meminta korban untuk melakukan pengantaran ke lokasi tujuan secara offline, sehingga korban membatalkan pesanan layanan mobil yang terdakwa buat," tulis jaksa.

Dalam perjalanan, terdakwa duduk di kursi tengah belakang jok sopir. Terdakwa membawa air keras yang telah dibeli sebelumnya.

"Bahwa di pertengahan perjalanan di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, terdakwa meminta kepada korban untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah itu, terdakwa masuk kembali ke dalam mobil dan duduk di kursi tengah di belakang jok sopir/korban. Lalu terdakwa membuka tutup botol yang berisi air keras tersebut dan menyiramkannya dari atas kepala korban sampai air keras tersebut mengalir ke depan wajah dan pundak hingga ke bagian bawah tubuh korban," ujar jaksa.

Korban kemudian kesakitan karena air keras tersebut dan keluar dari mobil untuk mencari bantuan. Saat korban keluar dari mobil, terdakwa membawa kabur mobil tersebut dan meninggalkan lokasi kejadian serta meninggalkan korban dalam keadaan terluka bakar akibat air keras.

Botol yang tadinya berisi air keras kemudian dibuang di pinggir jalan di daerah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Jaksa mengatakan sejumlah warga kemudian melihat korban berjalan kaki keluar dari tol dan meminta tolong untuk dibawa ke rumah sakit.

Para saksi menyebut korban berjalan sempoyongan dengan kondisi luka di wajah dan ada cairan keluar dari mulut serta tercium aroma sangat menyengat. Korban disebut terjatuh di jalan saat berada di dekat Kantor Desa Pandansari.

Warga lalu menghampiri korban dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi kemudian membawa korban ke RSUD Ciawi.

Korban sempat dirawat secara intensif di ruangan ICU RSUD Ciawi. Namun, nyawanya tak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Ciawi pada 13 April 2025.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan. Jaksa menyebut terdakwa menyimpan mobil di kebun singkong milik orang tuanya dan telah menjualnya seharga Rp 22 juta.

Lihat juga Video: Gegara Masalah Utang, Dua Bocah di Sumedang Disiram Air Keras

(haf/knv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |