Polisi Bongkar Jaringan Industri Sabu-Ekstasi Rumahan di Lampung Selatan

2 hours ago 2

Jakarta -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar jaringan industri rumahan (home industry) narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Lampung Selatan. Bisnis haram itu dijalankan di sejumlah unit kontrakan di wilayah Natar, Lampung Selatan.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit II Ditreserse Narkoba Polda Lampung yang dipimpin oleh AKBP Wahyudi Sabhara di Kompleks Rajawali Residence, Candimas, Natar, Lampung Selatan. Dalam operasi ini, polisi menangkap sejumlah tersangka beserta alat cetak pil ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Dodi Suryadin menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi itu, polisi langsung melakukan pengintaian sejak Kamis (27/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim kami segera melakukan observasi dan surveillance terkait informasi dari masyarakat. Sekitar jam 12.00 WIB, kami datangi rumah tempat tinggal Eka Pradinasta, 33, wiraswasta di kontrakan Rajawali Residence dan mengamankan Eka Pradinasta," kata Kombes Dodi melalui keterangannya, Minggu (30/8).

Di lokasi itu, polisi menemukan alat isap sabu, timbangan digital, serbuk hijau, serta puluhan butir ekstasi. Tak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua dan mengamankan pria bernama Andika Sandi (37) beserta seorang perempuan berinisial YDS (29).

"Di TKP kedua ini, kami amankan AS dan seorang perempuan berinisial YDS, 29," ucap Dodi.

Penyidik mendapati bahwa pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi tersebut. Sejumlah barang bukti yang turut disita antara lain alat isap sabu, satu bungkus serbuk warna biru, dua pil ekstasi warna biru, setengah pil ekstasi warna abu, satu plastik klip kecil berisi sabu, seperangkat alat pencetak pil ekstasi, dan tiga ponsel android.

"Jadi saudara AS ini diketahui mencetak sejumlah pil ekstasi dengan bahan dasar ekstasi menggunakan alat cetak pil," rinci Dodi.

Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan ke TKP ketiga dan meringkus tersangka Hadi Pranoto (35) dan MS (21). Di lokasi ini, polisi menyita bahan baku berupa serbuk berbagai warna mulai dari biru, hijau, pink, abu-abu hingga cokelat, serta alat cetak ekstasi lainnya.

Dodi menyebutkan total ada lima titik penggeledahan dalam satu rangkaian operasi ini. Di TKP keempat dan kelima, polisi menangkap pasangan AS (36) dan SF (43) serta RS (33) dan FA (28). Para pelaku, lanjut Dodi, beroperasi di area yang sangat berdekatan.

"Jadi kelima TKP itu saling berdekatan dalam satu blok, satu komplek," ungkapnya.

Kini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dodi memastikan pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pelaku lain dan menelusuri jaringan peredaran hasil produksi industri rumahan tersebut.

"Saksi-saksi dan para tersangka kini dilakukan penahanan dan bersamaan pemeriksaan barang bukti hingga melakukan gelar perkara kami laksanakan," pungkas Dodi.

(ond/dwr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |