Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada area PT Inhutani V Provinsi Lampung. Kedua saksi yang diperiksa ialah Dewan Komisaris dan mantan direksi PT Inhutani.
"Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya adalah AK selaku Dewan Komisaris PT Inhutani V dan ES selaku direksi PT Inhutani V tahun 2012-2017," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Anang mengatakan pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Pemeriksaan ini juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V,Lampung. Kasus yang menyeret korporasi PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan pengambilalihan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk memperkuat pembuktian.
"Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," kata Saiful Bahri Siregar di gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Dia menyatakan, hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi. Penyidik juga bergerak melakukan penyitaan berbagai dokumen dan meminta bantuan ahli untuk menghitung nilai kerugian negara.
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli," jelas Saiful.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT PSMI diduga melakukan penanaman tebu di kawasan hutan PT Inhutani V secara melawan hukum. Perbuatan tersebut disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ungkapnya.
(ygs/ygs)


















































