Kejagung Bantah Isi BAP Tan Kian yang Viral di Medsos

2 days ago 2

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama pengusaha Tan Kian yang viral di media sosial terkait aliran dana Rp 40 miliar ke pejabat Kejagung. Kejagung menegaskan BAP yang beredar itu bukan merupakan produk penyidikan dari Tim Sembilan.

"Perlu kami tegaskan bahwa memang beberapa hari belakangan kami mendapatkan berita-berita, baik di medsos, terkait adanya berita acara yang menyatakan adanya sejumlah pemberian uang kepada para pihak pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

"Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa dari Tim Sembilan, pertama, bahwa itu tidak benar. Kedua, bahwa itu bukan berita acara dari Tim Sembilan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang mengaku tidak mengetahui terkait asal-usul dokumen yang beredar itu. Namun dia membenarkan bahwa Tim Sembilan menerima pelimpahan berkas dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Tim Sembilan pasti, pastinya dalam menerbitkan penyidikan itu pasti merekomendasi dari berkas yang dilimpahkan, berkas yang dilimpahkan dari Kortas Tipikor. Itu menjadi bagian, tetapi pastinya kan setelah dilimpah, didalami lagi oleh Tim Sembilan. Nah, sedangkan kami pastikan bahwa yang beredar bukan daripada Tim Sembilan," ucapnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Anang memastikan proses hukum kasus ini tetap berjalan. Tim Sembilan, kata dia, telah mengantongi bukti adanya tindak pidana asal berupa pemerasan yang dilakukan oleh eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

"Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," ungkap Anang.

Tak hanya itu, Tim Sembilan juga telah melakukan tindakan penyitaan terhadap sebagian barang bukti berupa uang tunai dari pihak-pihak terkait.

"Dan terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim Sembilan," sambung Anang.

Anang menyebut kasus yang menjerat Febrie itu bakal segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Ia memastikan seluruh konstruksi perkara akan diungkap dalam persidangan.

"Sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan. Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa, dan ini kan menjadi sorotan publik," pungkasnya.

Tonton juga video "Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp 40 M, Ini Kata Pengacara"

(ond/eva)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |