Jakarta -
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Junico Siahaan menilai penangkapan dua warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS) merupakan pertanda lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan diaspora Indonesia. Nico mendorong adanya peningkatan sistem perlindungan atau proteksi bagi diaspora.
"Selama ini perhatian pemerintah banyak terfokus pada warga migran kita yang legal. Namun, kasus seperti ESS (53) dan CT (48) menunjukkan bahwa populasi WNI yang bermigrasi secara nonformal atau diaspora yang tengah bermasalah membutuhkan perhatian yang sama seriusnya," kata Junico Siahaan kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Nico mengatakan perlu adanya mitigasi dan deteksi dini dari otoritas Indonesia terhadap status dan kondisi setiap warganya yang ada di luar negeri. Menurutnya, tidak adanya sistem data terpadu lintas kementerian memperparah situasi lantaran sulit untuk melakukan pelacakan dan pencegahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai perlu ada perhatian penuh dari pemerintah terhadap aspek administrasi dan status keimigrasian WNI secara jelas. Terutama, Nico mengatakan dalam konteks kebijakan imigrasi yang ketat di AS.
"Apapun itu, kita dorong kawan-kawan Kementerian Luar Negeri untuk mendampingi WNI yang ditahan," ujarnya.
"Saya baru mendengar mengenai kebijakan Trump terhadap green card holder, rupanya ada yang temporary green card holder yang menjadi target utama dari kebijakan Trump ini, saya belum tahu kelengkapan administrasi apa yang tidak lengkap dimiliki WNI kita," imbuhnya.
Nico pun meminta Kemenlu bersama KBRI Washington untuk meningkatkan layanan perlindungan bagi WNI. Dia menekankan adanya hotline darurat, bantuan hukum, dan advokasi diplomatik bila diperlukan.
"Negara perlu bersikap proaktif dalam mendeteksi daerah-daerah rawan serta menjalin kemitraan dengan organisasi HAM internasional dan komunitas diaspora Indonesia," ujarnya.
Menurut Nico, pemerintah perlu memperkuat layanan kedaruratan di luar negeri, terutama di negara-negara dengan kebijakan imigrasi ekstrem seperti di AS.
"Proteksi diaspora Indonesia harus berdasarkan sistem pengawasan dan pemberdayaan yang aktif dan berkelanjutan," ucap Nico.
Lebih lanjut, Nico juga meminta pemerintah segera mengisi posisi Duta Besar (Dubes) RI untuk AS. Dia mengatakan posisi itu saat ini telah lama tak diisi dan dibiarkan kosong.
"Kita juga mendorong pemerintah segera menetapkan dubes untuk memimpin semua program-program dalam menyikapi keputusan-keputusan drastis Trump," tuturnya.
Sebelumnya, dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Los Angeles (LA), Amerika Serikat, saat gelombang demonstrasi memprotes kebijakan imigrasi pemerintahan Donald Trump. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan kedua WNI ditangkap bukan terkait kerusuhan tersebut.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha awalnya menegaskan tidak ada WNI yang menjadi korban kerusuhan tersebut.
"Dari komunikasi yang dilakukan oleh perwakilan RI dengan simpul-simpul masyarakat Indonesia yang ada di Amerika Serikat, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dari kericuhan yang terjadi selama proses demonstrasi," kata Judha saat jumpa pers di kantornya, Kamis (12/6).
Kemlu menegaskan penangkapan dua WNI itu bukan terkait kerusuhan. Keduanya ditangkap terkait pelanggaran keimigrasian.
(amw/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini