Jakarta -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Lalu bagaimana pelaksanaan Kongres PDIP?
Mulanya, politikus PDIP Guntur Romli ditanya mengenai kabar Kongres PDIP akan digelar awal Agustus 2025. Guntur Romli mengaku hanya mengetahui perihal bimbingan teknis (bimtek) yang akan digelar pada akhir Juli hingga awal Agustus.
"Yang kami tahu tanggal 29 Juli sampai 1 Agustus adalah bimtek anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia di Bali," kata Guntur Romli kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur Romli mengaku belum mengetahui terkait pelaksanaan Kongres PDIP. Sebab, saat ini belum terdapat pengumuman resmi mengenai Kongres.
"Belum ada pengumuman resmi. Kami di internal juga belum tahu," ujarnya.
Namun, dia memastikan Kongres PDIP akan digelar tahun ini. Guntur Romli juga mengatakan Kongres PDIP memiliki tradisi digelar di Bali.
"Iya tahun ini," katanya.
"Tradisi Kongres memang di Bali," sambung dia.
Sebelumnya, kabar terkait Kongres PDIP sempat disampaikan oleh politikus PDIP Aria Bima. Ia menjelaskan alasan kongres PDIP belum juga dilaksanakan atau mundur dari jadwal yang sebelumnya direncanakan.
Aria membantah kabar bahwa mundurnya Kongres PDIP terjadi karena di lingkup internal PDIP tengah dilakukan pembenahan. Dia lalu menyebutkan kongres mundur karena yang menyiapkan acara, yakni Hasto Kristiyanto, ditahan KPK.
"Nggak ada (pembenahan internal), kongres mundur itu karena yang menyiapkan Pak Hasto ditahan," ungkapnya.
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
(amw/lir)