Serang -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 600 juta dan USD 62.500. Dua orang diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial ES (50) dan SK (58).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengungkapkan operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Setibanya di lokasi, petugas mendapati ES beserta sejumlah barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu serta uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 dan USD 50 yang disimpan di salah satu ruangan rumahnya," ujar Dian kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga mengamankan beberapa perlengkapan yang diduga digunakan dalam praktik pemalsuan, seperti peti kayu, kain, dan kardus. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Dian, tersangka ES mengaku memperoleh sebagian uang palsu tersebut dari seseorang berinisial SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan (Foto: dok. Polda Banten)
Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Keduanya sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Berdasarkan hasil interogasi awal, SK mengakui telah menjual uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak," ungkap Kombes Dian.
Jika ditotal, uang palsu yang diamankan senilai Rp 600 juta dan USD 62.500, apabila dirupiahkan senilai Rp 1.044.563.589 (miliar). Sehingga bila dijumlahkan dalam bentuk rupiah, total uang palsu yang diamankan Rp 1.644.563.589 (miliar)
Uang palsu dalam bentuk dolar Amerika tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, USD 100, dan USD 50.
"Barang bukti yang diamankan berupa 6.000 lembar uang rupiah pecahan Rp 100 ribu, 550 lembar uang dolar Amerika pecahan USD 100, 150 lembar uang dolar Amerika pecahan USD 50, 4 buah peti kayu, dan 10 buah kardus," jelas Dian.
Uang Palsu di Serang (Foto: dok. Polda Banten)
Dian menegaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal. Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat," katanya.
(aik/zap)














































