Jakarta -
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi terkait dugaan adanya selisih atau gap sewa sebesar Rp 30 miliar dalam penyewaan private jet. Afif mengatakan KPU justru melakukan efisiensi anggaran dengan membayar di bawah kontrak yang telah ditetapkan.
"Malah kami itu membayar di bawah kontrak. Selisih itu malah dibayarnya di bawah total kontrak karena dihitung sesuai penggunaannya," kata Afif saat dihubungi, Sabtu (24/5/2025).
Afif mengatakan pihaknya melakukan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahkan, kata dia, penggunaan dana tersebut dilakukan secara transparan, terdata dan telah diaudit BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afif menjelaskan dalam pelaksaan kontrak private jet, pihaknya justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp 65 miliar menjadi Rp 46 miliar. Dia menegaskan terdapat efisiensi sebesar Rp 19 miliar dalam pelaksanaan kontrak privat jet.
"Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK," jelasnya.
Afif mengatakan penggunaan private jet murni hanya untuk kebutuhan teknis dalam memastikan tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar. Menurutnya, dengan monitoring yang dilakukan KPU, kesalahan dalam pengadaan, pengepakan dan distribusi logistik Pemilu 2024 dapat diminimalisir.
"Berbagai daerah yang biasanya langganan terjadi keterlambatan logistik pada pemilu sebelumnya, dapat diselesaikan tepat waktu pada Pemilu 2024. Bahkan secara umum, anggaran logistik Pemilu 2024 dilakukan efisiensi sekitar Rp 380 miliar," tuturnya.
Sebelumnya, Lembaga Trend Asia yang melaporkan KPU ke DKPP dan KPK terkait penyewaan private jet pribadi di Pemilu 2024 menghitung adanya selisih atau gap sewa sebesar Rp 30 miliar. Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, mengatakan, berdasarkan temuan pihaknya, anggaran penyewaan jet pribadi yang dilakukan KPU tak sampai Rp 45 miliar.
Zakki menyebut selisih operasional private jet yang dihitung sebesar Rp 30 miliar antara data Trend Asia dan anggaran KPU. Disebut ada 59 perjalanan yang dilakukan KPU menggunakan private jet selama Pemilu 2024.
"Ya, kalau kita bicara soal mark-up, itu kan sifatnya dugaan. Dugaan ya. Dugaan pertama kan waktu awal terjadi selisih dari kontrak yang ada, sekitar Rp 19 miliar. Nah, itu sudah dibantah oleh KPU bahwa anggaran riilnya sekitar Rp 45 miliar. Nah, itu. Kemudian dugaan yang kedua adalah dari sisi operasionalnya itu sendiri," ujar Zakki kepada wartawan, Jumat (23/5).
Zakki mengatakan ada selisih uang operasional penggunaan private jet. Kendati demikian, untuk dugaan adanya penggelembungan perlu dibuktikan berdasarkan hukum yang berlaku.
"Dari biaya operasionalnya Rp 15 miliar menurut perhitungan kami, kemudian anggaran Rp 45 miliar atau ada sekitar Rp 30 miliar (selisih). Ada gap ya, kita menyebutnya gap," ungkapnya.
Simak juga video "Ketua KPU Sampaikan Perkembangan Terkini Terkait Pemungutan Suara Ulang" di sini:
(amw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini