Kondisi Lahan BMKG yang Diduduki GRIB Jaya di Tangsel, Ada Jual Hewan Kurban

4 hours ago 1

Jakarta -

Lahan sekitar 12 hektare milik BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, diduduki oleh ormas GRIB Jaya. Situasi terkini, di lahan tersebut digunakan aktivitas mulai dari penjual hewan kurban hingga restoran seafood.

detikcom mencoba melakukan penelusuran di lokasi, Sabtu (24/5/2025). Di depan lahan tersebut terdapat sejumlah spanduk bertuliskan 'jual hewan kurban'. Ada sekitar 3 spanduk yang tempok beton pembatas lahan.

Ketika ditelusuri, memang ada sejumlah kandang hewan kurban yang ditutupi terpal biru. Tenda itu dijaga sejumlah orang yang menjajakan. Tenda hewan kurban ini berada di bagian dalam lahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara tepat setelah pintu masuk, di sisi sebelah kanan terdapat tempat makan seafood. Ada sejumlah meja panjang dan kursi tersusun di bagian tempat makan ini. Serta ada pula sedikit lahan untuk parkir.

Kondisi terkini lahan BMKG di Tangsel yang diduduki ormas Grib Jaya.Kondisi terkini lahan BMKG di Tangsel yang diduduki ormas Grib Jaya. (Foto: Taufiq/detikcom)

Lalu di bagian tengah lahan tidak jauh dari tempat makan, berdiri posko bertuliskan 'GRIB Jaya Pondok Aren 'Satu Komando DPC Tangerang Selatan'. Posko ini bercat motif hijau, hitam, cokelat dan ada totol-totol putih.

Di samping posko, terdapat tempat bersantai yang ditutupi seng. Ada meja panjang serta kursi di area tersebut. Terlihat juga lemari hingga rak berisi peralatan makan, lengkap dengan kompor. Ada pula TV tabung yang dilengkapi STB dan sound system.

Kondisi terkini lahan BMKG di Tangsel yang diduduki ormas Grib Jaya.Posko Grib Jaya di dalam lahan BMKG. (Foto: Taufiq/detikcom)

Saat detikcom tiba di lokasi pukul 10.15 WIB bangunan itu tampak kosong. Kemudian posko itu mulai ramai menjelang pukul 11.30 WIB.

Sejumlah orang tiba dengan membawa sepeda motor lalu masuk ke posko tersebut. Ada juga yang membawa keluar barang-barang di dalamnya.

Kondisi terkini lahan BMKG di Tangsel yang diduduki ormas Grib Jaya.Ruang santai di samping posko ormas Grib Jaya. (Foto: Taufiq/detikcom)

Di bagian luar lahan, terlihat tiga buah bendera dengan logo ormas GRIB Jaya. Bendera itu berukuran besar hingga kecil.

Di bawah bendera, ada tiga plang berbeda yang berdiri di balik tembok, letak bersebelahan. Plang pertama milik Polda Metro Jaya.

Dalam plang itu terlihat tulisan "Tanah ini sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya". Kemudian, tercantum nomor laporan polisi: LP/B/750/L/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 3 Februari 2025. Sprindik Nomor : SP. LIDIK/1500/II/RES.1.2./2025/DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal: 7 Februari 2025.

Di samping plang Polda Metro Jaya, ada plang yang dibuat dengan sebuah banner dari GRIB Jaya. Terlihat pesan dalam banner itu "TANAH INI MILIK AHLI WARIS". Kemudian di bagian bawah "Dengan nama-nama sebagaimana yang tercantum dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1600 K/Pdt/2020 Berdasarkan Girik Asli yang dimiliki oleh masing masing Ahli waris".

Plang itu bertuliskan kalau lahan dalam pengawasan Tim Kantor Hukum Indonesia Muda. Pesan plang itu meminta siapapun dilarang mengklaim lahan tersebut.

"DALAM PENGAWASAN TIM KANTOR HUKUM INDONESIA MUDA DAN TIM ADVOKASI DPP GRIB JAYA. Pihak manapun dilarang mengambil alih dan menggarap secara sepihak tanpa proses perpindahan hak yang jelas dan tanpa putusan eksekusi resmi dari Pengadilan yang dibacakan oleh jurusita pengadilan (sesuai Pasal 195 ayat 1 HIR)," tulis plang itu.

Satu plang lainnya tampak milik BMKG. Bentuknya kecil hampir tertutup pagar beton. Plang itu menuliskan lahan tersebut merupakan tanah milik negara, sah secara hukum berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003.

BMKG juga menuliskan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007 sebagai dasar klaimnya. Selain itu, terpampang poster iklan hewan kurban.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengusut laporan BMKG terkait lahan yang diduga diduduki organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya. Polisi menyebut sudah memasang plang bahwa lahan milik BMKG tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

"Penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasangi plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menunjukkan bahwa 'Sedang dalam proses penyelidikan', untuk proses pendalaman," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (23/5).

Ade Ary menjelaskan pengusutan terhadap laporan ini juga merupakan bagian dari pemberantasan aksi premanisme. Ade memastikan kasus yang dilaporkan pihak BMKG ini akan diusut tuntas.

"Mohon waktu, terkadang ini sudah merupakan bagian dari sasaran atau target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya. Ini masih berjalan proses penyelidikan dan kasus ini akan diusut tuntas," kata Ade Ary.

Laporan dari pihak BMKG tersebut berupa lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) yang dikuasai GRIB Jaya. Ade mengatakan laporan ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.

"Dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan/atau perusakan secara bersama-sama," ujarnya.

Tonton juga "Gubernur Koster Tolak GRIB Jaya di Bali" di sini:

(eva/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |