BMKG Tegaskan Lahan yang Diduduki Ormas GRIB Jaya Sah Milik Negara

4 hours ago 1

Jakarta -

Lahan seluas 12 hektare di Tangerang Selatan, Banten, yang akan dibangun Gedung Arsip Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) malah diduduki organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya. BMKG memastikan lahan tersebut sah milik negara.

Dilansir dari Antara, Sabtu (24/5/2025), bukti kepemilikan lahan itu berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tanah tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi. Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ormas GRIB Jaya tak menerima penjelasan hukum yang disampaikan BMKG. Dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.

Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana menilai tuntutan tersebut merugikan negara karena proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023. Taufan menekankan pentingnya pembangunan gedung arsip sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG. Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik.

"Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah," kata dia.

Hingga akhirnya BMKG memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke polisi. Laporan BMKG teregister bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Taufan.

Polisi masih menyelidiki kasus ini. Polisi juga sudah memasang plang bahwa lahan milik BMKG.

"Mohon waktu, terkadang ini sudah merupakan bagian dari sasaran atau target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya. Ini masih berjalan proses penyelidikan dan kasus ini akan diusut tuntas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Simak juga video "BMKG Soroti Krisis Air, Sebut Restorasi Sungai Jadi Solusi" di sini:

(isa/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |