PKS Usul Dana Parpol dari Negara Jadi Rp 10 ribu per Suara

5 hours ago 2

Jakarta -

PKS merespons usulan penambahan dana partai politik dari APBN. PKS menilai idealnya partai menerima anggaran senilai Rp 10 ribu per suara.

"Ya idealnya paling tidak Rp 10 ribu per suara, sekarang kan cuma Rp 1.000," kata Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik pada pasal 5 ayat (1) menjelaskan besaran nilai bantuan keuangan kepada partai Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Mahfudz juga mengusulkan agar partai diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai salah satu sumber tambahan dana parpol. Dia menilai adanya badan usaha bisa membuat partai tidak bergantung pada sebagian kecil pihak saja.

"Ya itu sampai sekarang kan memang belum boleh ya (membentuk badan usaha) secara UU. Ya kalau itu bisa dilakukan juga cukup bagus dalam rangka untuk memperkecil tingkat dominasi oligarki dalam mendukung faktor keuangan di Pemilu atau Pilkada," ujar Mahfudz.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan ada peraturan dalam undang-undang yang melarang parpol memiliki badan usaha. Hal ini disampaikan Bahtiar saat penyerahan dana bantuan politik di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).

"Partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha, hanya berdasarkan iuran anggota sumbangan. Di negara-negara demokrasi maju, Pak Mendagri (Tito Karnavian) baru pulang Minggu lalu dari Jerman, termasuk diundang di sana, partai politik boleh mendirikan badan usaha," kata Bahtiar.

Katanya, bahkan organisasi masyarakat (ormas) diperbolehkan membuat badan usaha. Jadi, menurutnya, tidak salah ketika parpol punya badan usaha.

"Ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha? Toh manajemennya berbeda, cuma kapabilitas saja," jelasnya.

"Kemudian di dalam UU Partai Politik kita juga tidak menganut tentang aset, ada aturan tentang aset. Jadi pasti partai politik di Indonesia ini mengalami kesulitan dalam pencatatan aset partai Politik, karena hukum partai Tahun 2011 tidak mengatur tentang itu," imbuh dia.

Simak juga video "PKS Mengutuk Penyerangan RS Indonesia di Gaza" di sini:

(eva/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |