Jakarta -
Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus grup Facebook (FB) 'Fantasi Sedarah'. Polisi menjelaskan menemukan fakta bahwa grup FB 'Fantasi Sedarah' berganti nama menjadi 'Suka Duka'.
"Akun media sosial Facebook yang semula bernama 'Fantasi Sedarah' berubah menjadi 'Suka Duka'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Jumat (23/5/2025).
Ade Ary menyebut pengusutan terhadap berubahnya nama grup 'Fantasi Sedarah' menjadi 'Suka Duka' berdasarkan pendalaman dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, dengan diasistensi Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri. Dia mengatakan kasus ini juga diasistensi pihak Direktorat Tindak Pidana Perempuan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi, namanya, awalnya adalah 'Fantasi Sedarah' berubah menjadi 'Suka Duka' berdasarkan fakta yang ditemukan," sebut Ade Ary.
Ade Ary belum menjelaskan perubahan nama grup tersebut sudah terjadi sejak kapan. Dia juga belum mengungkapkan alasan perubahan nama atas grup tersebut.
Amankan Tersangka Anak Member Aktif Grup 'Fantasi Sedarah'
Polda Metro juga telah mengamankan seorang laki-laki berstatus anak dengan usia di bawah 18 tahun dalam pengusutan kasus grup 'Fantasi Sedarah'. Anak tersebut dikatakan merupakan member aktif grup tersebut.
"Direktorat Reserse Siber Polda Polda Metro Jaya telah melakukan upaya hukum mengamankan seorang laki-laki, anak. Jadi anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun, penyebutannya adalah anak yang berkonflik dengan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5).
Ade Ary mengatakan Anak ini diamankan di Pekanbaru pada Rabu (21/5). Dia menjelaskan Anak ini turut diduga menjual konten pornografi.
"Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak," ungkap Ade Ary.
Diduga, anak tersebut menjual konten pornografi Rp 50 ribu untuk 3 konten. Setelah transaksi selesai, anak langsung memblokir nomor WhatsApp ataupun akun Telegram pembeli.
Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan, akhirnya Anak tersebut ditetapkan menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Anak ini juga telah mengiklankan di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan penyidik telah menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan Anak untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi," tutur Ade Ary.
Tonton juga "Mengenal Sosok 'MR', Admin Grup FB 'Fantasi Sedarah'" di sini:
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini