Kasus Penusukan Maut di Kemang, 2 Pelaku Divonis 8 Bulan dan 9 Tahun Penjara

1 day ago 6
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus penikaman yang menyebabkan kematian di Kemang. Terdakwa bernama Har Tofan Wailissa alias Opan divonis 9 tahun penjara, sementara terdakwa bernama Talip Marasabessy alias Lepi divonis 8 bulan penjara.

Dikutip dari situs SIPP PN Jaksel, Jumat (31/7/2026), vonis untuk Har Tofan dibacakan pada 22 Juli dan vonis Talip dibacakan 29 Juli. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Menyatakan Terdakwa Har Tofan Wailissa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'kekerasan yang mengakibatkan matinya orang' sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," demikian putusan hakim terhadap Har Tofan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis Har Tofan lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Jaksa mengajukan banding atas vonis itu.

Sementara itu, hakim menyatakan Talip terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum. Vonis 8 bulan terhadap Talip lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara.

Awal Mula Kasus

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus ini terjadi di Kemang, Jaksel, pada 1 Januari 2026 dini hari. Jaksa mengatakan awalnya korban bernama Rafdhi Herlisandi Muharram baru pulang dari perayaan malam tahun baru.

Korban disebut pulang dengan mengendarai mobilnya melewati Jalan Kemang Raya untuk menuju Depok, Jawa Barat. Mobil yang dikendarai korban kemudian hampir bersenggolan dengan sepeda motor yang dikemudikan saksi Fikran Pawae berboncengan dengan Har Tofan dan Talip.

"Karena merasa terserempet oleh mobil yang dikendarai korban Rafdhi, kemudian Terdakwa Har Tofan memukul pintu belakang mobil yang dikendarai oleh korban Rafdhi," ujar jaksa.

Saksi bernama Angelita, yang berada di mobil bersama korban, kemudian membuka kaca mobil sebelah kiri dan meneriaki pihak terdakwa serta meminta sepeda motor itu untuk berhenti. Korban kemudian menghentikan mobilnya di depan salah satu gedung.

Jaksa mengatakan para pihak kemudian terlibat cekcok. Jaksa menyebut terdakwa Har Tofan tidak terima kunci sepeda motornya diambil oleh korban dan langsung menyundul dagu dan memukuli korban Rafdhi.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa itu dibantu oleh rekannya, Talip. Warga kemudian melerai keributan itu.

Jaksa menyebut Talip minta maaf dan meminta agar kunci motor yang diambil korban dikembalikan. Setelah Har Tofan, Talip, dan Fikri naik motor, korban menarik baju Har Tofan karena tidak terima bajunya robek dan meminta ganti rugi.

"Bahwa karena kesal dengan korban Rafdhi kemudian Terdakwa Har Tofan turun dari atas sepeda motor sambil mengeluarkan pisau dari selipan celana sebelah kanan lalu mengejar korban Rafdhi yang kabur menghindari Terdakwa Har Tofan," ujar jaksa.

Jaksa menyebut terdakwa kemudian menusukkan pisau ke perut korban. Setelah itu, terdakwa kembali ke atas sepeda motor dan langsung melarikan diri bersama rekannya.

Jaksa mengatakan korban sempat dibawa ke rumah sakit dan mendapat perawatan sekitar lima hari. Namun nyawanya tidak tertolong.

(haf/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |