Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp 28 M, Anggota DPR Dorong Pembenahan Sistem

2 days ago 4

Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Negara Indonesia (BNI) dalam kasus dugaan penggelapan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Rp 28 M oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI KCP Aek Nabara melalui deposito fiktif. Martin memastikan terus mengawal kasus ini serta berkomunikasi dengan OJK dan BNI.

"Kami juga sudah menerima audiensi dan aspirasi ke Fraksi NasDem DPR RI pada Jumat, 17 April 2026, dari Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, dari Suster Natalia Situmorang dan rombongan. Kami akan terus mengawal kasus ini dan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk OJK dan BNI, untuk memastikan semua uang nasabah kembali," kata Martin, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martin mengatakan pengembalian dana nasabah sesuai isi Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Saat ini Martin sedang mendata dan mengkaji beberapa pengaduan yang masuk dan akan segera menyampaikannya ke OJK.

"Saya akan minta penjelasan dari OJK terkait hal itu, termasuk di kesempatan rapat-rapat di Komisi XI," katanya.

Martin mendorong OJK untuk terus memperkuat pengawasannya terhadap tata kelola perbankan, terutama pada aspek manajemen risiko, sistem audit internal, serta mitigasi fraud agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

Politikus NasDem ini juga mendorong OJK menerbitkan peraturan untuk menciptakan sistem peringatan dini atau early warning system yang lebih ketat dan andal untuk pengawasan perbankan.

"Sistem pengawasan ketat yang menghubungkan OJK dan perbankan, untuk memitigasi dan menutup celah sekecil apa pun yang dapat mencederai kepercayaan publik pada perbankan nasional," ujar Martin.

Pernyataan BNI

Mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, diketahui menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar. Andi Hakim Febriansyah sudah ditangkap dan diproses hukum oleh pihak kepolisian.

BNI memastikan akan mengembalikan dana nasabah sesuai perkembangan penyidikan.

"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," kata Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (19/4).

Lihat juga Video: Sales di Makassar Gelapkan Duit IRT Rp 30 Juta demi Bayar Utang

(gbr/fjp)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |