Kasus Gadis Diperkosa 27 Pria di Sampang, Menteri PPPA Jamin Pendampingan Korban

5 hours ago 3

Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan pihaknya mengawal penanganan dugaan pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun oleh 27 pria di Sampang, Jawa Timur. Dia memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan dan pemulihan secara komprehensif.

"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. Kemen PPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh," kata Arifah dalam keterangannya, Selasa (13/7/2026).

Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemprov Jawa Timur, Pemkab Sampang, UPTD PPA, polisi, serta lembaga layanan terkait untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi. Kementerian PPPA juga mendorong pemberian pendampingan psikososial secara berkelanjutan, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta penguatan sistem perlindungan bagi anak yang terdampak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifah mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun membangun narasi yang menyalahkan korban. Menurutnya, dukungan masyarakat melalui perlindungan terhadap privasi anak dan proses hukum yang sedang berjalan merupakan bagian penting dalam mewujudkan perlindungan anak secara menyeluruh.

"Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak," ucapnya.

Arifah menegaskan kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis jangka panjang, seperti trauma, kecemasan, ketakutan, hilangnya rasa aman hingga gangguan perkembangan sosial dan emosional. Dia meminta UPTD PPA Sampang untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan DAK Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2026 untuk perlindungan dan pemulihan bagi korban.

"Pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak seluruh orang tua, keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan lingkungan sekitar agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan serta berani melaporkan apabila mengetahui, melihat, atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak hanya dapat terwujud melalui kepedulian dan kolaborasi semua pihak," ujarnya.

Seperti diketahui, perkara ini terungkap setelah pihak keluarga mencium adanya kejanggalan. Orang tua korban merasa ada yang tidak beres lantaran mendapati anak perempuan mereka berulang kali pulang ke rumah pada larut malam, bahkan hingga menjelang pagi hari.

Merasa curiga, orang tua langsung mencecar korban dengan berbagai pertanyaan. Korban seketika menangis dan mengakui petaka yang menimpanya.

"Keluarga curiga korban (telah diperkosa beberapa orang)," kata Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, kepada detikJatim, Sabtu (11/7).

Mendengar pengakuan yang begitu menyakitkan, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolres Sampang untuk membuat laporan resmi. Pihak keluarga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat dalam lingkaran kekerasan seksual tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menyebut peristiwa itu menimpa korban dalam kurun empat bulan. Keluarga korban baru melaporkan kasus itu pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.

"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat jumpa pers, Jumat (10/7).

Hingga saat ini, polisi sudah berhasil mengamankan 12 pelaku. Sementara itu, 15 pelaku lainnya masih jadi buron dan dalam pengejaran intensif petugas.

(fas/eva)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |