Polisi menyelidiki kasus viral soal dugaan penipuan modus membuka lowongan kerja (loker) namun meminta uang ke pelamar di Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi mengungkap, saat ini kantor penyalur kerja itu mulai mengembalikan uang kepada tiga orang pelamar.
"Untuk korban diganti rugi ada tiga orang. Yang di mana di situ bernama inisial RM, perempuan EM, dan perempuan DB," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Theodorus Echeal Setiyawan kepada wartawan di Mapolsek Pasar Minggu, Senin (7/9/2026).
Theo menyebut polisi menjadi mediator dalam kasus ini. Mereka telah menerima tiga orang yang merasa menjadi korban untuk meminta uangnya dikembalikan oleh perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun kami sudah didatangi juga tadi hari ini tiga orang kembali untuk bisa berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan kami akan menjembatani tersebut semuanya, dan pihak perusahaan tersebut sudah menyanggupinya," kata dia.
Theo mengatakan, tiga korban yang datang telah menerima uang pengganti. Korban yang menerima uang pengganti mulai Rp 30 ribu hingga Rp 1,8 juta.
"Kalau untuk ganti rugi itu bervariatif, ada yang Rp 50 ribu, ada yang Rp 30 ribu dan Rp 1,8," kata dia.
Theo menambahkan, sampai saat ini Polsek Pasar Minggu tidak menerima laporan polisi (LP) dari korban terkait dugaan penipuan tersebut. Korban ingin menyelesaikan masalah itu dengan pengembalian uang.
"Tidak ada yang menerima laporan polisi dari pihak korban, kenapa, karena pihak korban di sini hanya meminta uangnya untuk kembali. Untuk itu dikarenakan adanya viralnya di media sosial, kami berinisiatif untuk menjembatani antara korban dan calon korban ini untuk ketemu dari pihak perusahaan," jelasnya.
Theo menyebut, kantor penyalur kerja itu memang meminta meminta uang kepada pelamar. Kantor itu berdalih sebagai uang pangkal atau tanda komitmen.
"Untuk meminta uang di awal ini hanyalah untuk sebagai pendaftaran. Pendaftaran dalam arti sebuah jasa. Jasa yang di mana seperti yang diketahui sekiranya orang kalau misal contohnya mau mendaftar satpam, dia harus ada uang pangkal atau uang masuk ke perusahaan sebagai keseriusan, memang orang tersebut memang benar-benar untuk mendaftar untuk kerja di perusahaan tersebut untuk disalurkan untuk mencari pekerjaan," ucapnya.
Theo melanjutkan, perusahaan itu meminta uang dari pelamar dengan perjanjian bakal dikembalikan setelah waktu yang ditentukan. Namun, dia membaca dugaan yang viral di media sosial terkait korban yang khawatir uang tersebut dibawa lari.
"Untuk klausul perjanjian ada. Di mana klausul perjanjian tersebut menyatakan bahwa uang akan kembali pada waktu 40 hari. Untuk korban-korban ini belum 40 hari. Karena kekhawatiran mereka uangnya mungkin dibawa lari dengan viralnya tersebut, mereka speak up di situ, tetapi untuk saat ini dana semua sudah dikembalikan oleh pihak perusahaan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, polisi telah mengecek perusahaan tersebut. Hasilnya mereka menemukan perusahaan itu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Untuk perusahaan untuk kami cek semua dari NIB, dari izin perusahaannya semuanya legal, tercatat dan memang sudah beberapa kali perusahaan tersebut memang sudah pernah menyalurkan tenaga kerja dari pihak perusahaan tersebut," jelasnya.
Simak juga Video 'Komdigi soal Data Pelamar Kerja Bocor: SDM di Komdigi Perlu Perbaikan':
(tsy/fca)


















































