Kagetnya Penghuni Kos di Jakbar Darah Netes dari Plafon Ternyata Ada Pembunuhan

1 day ago 6
Jakarta -

Polisi membongkar kasus pembunuhan wanita dalam kosan di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Kasus ini mencuat setelah penghuni kosan lain kaget ada tetesan darah dari lantai atas.

"Jadi pada saat di laporan (Call Center Polri) 110 ini, tetangga yang di lantai satu melaporkan ada darah yang menetes dari atas," kata Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya saat dihubungi, Jumat (31/7/2026).

Kondisi itu mengagetkan penghuni kosan lantai 1. Setelah melihat tetesan darah itu, warga melaporkan penemuan jasad wanita bernama Muzalipah (52) itu ke RT dan RW setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video yang dilihat, tetesan darah tersebut jatuh ke lantai 1 kosan dari atap plafon yang terbuka. Setelah mendapat laporan, anggota kepolisian lalu mendatangi kosan yang berlokasi di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakbar itu.

Polisi membongkar kasus pembunuhan wanita dalam kosan di Jakbar. Kasus ini mencuat setelah penghuni kosan lain kaget ada tetesan darah dari lantai atas. (dok Resmob PMJ)Polisi membongkar kasus pembunuhan wanita dalam kosan di Jakbar. Kasus ini mencuat setelah penghuni kosan lain kaget ada tetesan darah dari lantai atas. (dok Resmob PMJ)

Polisi menyebut pintu kosan korban dalam keadaan terkunci. Begitu pintu dapat dibuka, terlihat jasad korban tergeletak di atas kasur.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka di bagian wajah. Pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap kasus.

Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap pria bernama Endang (54) terkait kasus pembunuhan wanita bernama Muzalipah di Grogol Petamburan. Endang membunuh korban setelah ketahuan selingkuh.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan kekasih korban mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena hubungan asmaranya dengan wanita lain diketahui oleh korban," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/7) malam pukul 19.00 WIB di kamar indekos berlokasi di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakbar. Setelah perselingkuhan diketahui korban, Endang gelap mata dan membunuh pacarnya.

"Hal tersebut memicu pertengkaran hebat hingga akhirnya pelaku mengambil sebuah palu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali hingga korban meregang nyawa," ujarnya.

Polisi menangkap Endang di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari yang sama dengan penemuan jasad korban yakni pada Rabu (29/7) pukul 23.00 WIB. Endang sempat melawan dan membahayakan sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(jbr/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |