Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar perputaran uang senilai miliaran rupiah di sejumlah rekening proxy yang digunakan untuk menampung hasil transaksi narkoba jaringan Andre Fernando alias The Doctor dan Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik. Untuk mengelabui aparat, transaksi disamarkan dengan label 'amal', 'cicilan utang', hingga 'DP mobil'.
"Kami menemukan metode layering atau penyamaran di mana transaksi diberi keterangan palsu seolah-olah merupakan jual beli kendaraan seperti 'DP BMW 2013', 'DP unit Venturer', hingga disamarkan dengan label 'Amal' dan 'Cicilan Utang'," jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Brigjen Eko Hadi mengungkapkan modus penggunaan rekening proxy ini kerap digunakan sindikat narkoba untuk memutus jejak identitas antara pembeli dan bandar narkoba. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan ada 4 rekening proxy yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan dengan total 2.134 transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total keseluruhan arus masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp 124.052.487.704,97 dari total 2.134 transaksi," imbuhnya.
Aliran di 4 Rekening Proxy
Dalam perkara ini, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin leleury telah mengamankan empat orang tersangka, terdiri dari dua wanita inisial DEH asal Tasikmalaya, dan L asal Bekasi, serta dua pria inisial TZR dan MR yang ditangkap di Aceh Timur.
Brigjen Eko merincikan, dari nilai Rp 124 miliar tersebut, Rp 81,9 miliar di antaranya ada di rekening milik tersangka L. Eko mengungkap sepanjang periode pengamatan 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, rekening tersebut mencatat arus masuk (kredit) tertinggi senilai Rp 81.902.383.662 melalui 946 kali transaksi.
"Terdapat temuan pola structuring (memecah transaksi) yang sangat rapi untuk menghindari deteksi otoritas keuangan, yakni dengan nominal berulang sebesar Rp 99.999.999 sebanyak 445 kali. Tersangka L sendiri direkrut dengan imbalan Rp 1 juta untuk membuka dan menyerahkan kartu ATM serta m-Banking miliknya," jelasnya.
Sementara itu, di rekening TZR terdapat aliran uang senilai Rp 35,1 miliar. Rekening tersebut, kata Eko, digunakan langsung oleh supplier utama sabu, Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik untuk menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando.
"Tercatat pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp 35.151.760.380,42 dari 426 transaksi. TZR membuka rdua akun rekening atas perintah tersangka M alias Bang Ja dengan janji imbalan uang," ujarnya.
Selanjutnya, aliran dana Rp 3,9 miliar juga terdapat di rekening MR. Rekening ini difungsikan untuk menampung uang awal pesanan narkoba dari para pembeli (termasuk dari bandar Erwin Iskandar) sebelum disetorkan ke Hendra.
"Rekening MR ini merupakan rekening proksi utama yang dipegang dan digunakan langsung oleh Andre Fernando alias 'The Doctor'.
Eko mengatakan, berdasarkan data dari 27 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, total arus dana masuk di rekening ini berjumlah Rp 3.961.331.012,87 dari 108 transaksi. Rekening ini dibeli oleh sindikat dengan harga Rp 5 juta yang mencakup kartu ATM, kartu perdana, dan HP. Penggunaan rekening akhirnya dihentikan karena sisa saldo dicuri oleh pemilik asli.
Sementara itu, rekening atas nama tersangka DEH mencatat aliran dana masuk Rp 3 miliar lebih. Rekening ini dikuasai oleh pengelola keuangan jaringan, yakni Charles Bernado (Charlie), untuk mengelola operasional rekening masking.
"Sepanjang 21 Agustus 2025 hingga 28 Februari 2026, rekening ini mencatat arus uang masuk (kredit) senilai Rp 3.037.012.649,39 dari 654 kali transaksi. Tersangka EDH, yang terdesak kebutuhan ekonomi, bersedia menyerahkan KTP miliknya untuk didaftarkan rekening secara online oleh orang yang baru dikenalnya dengan imbalan tunai sebesar Rp 2 juta," pungkasnya.
(mea/dhn)

















































