Komnas HAM: Operasi TPNPB-OPM Sebabkan Korban Jiwa Warga Sipil Langgar HAM

3 hours ago 5
Jakarta -

Komnas HAM mengecam keras operasi penindakan TNI terhadap kelompok TPNPB-OPM di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil. Komnas HAM menegaskan insiden tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Komnas HAM mengecam operasi penindakan TPNPB-OPM yang menyebabkan korban jiwa warga sipil," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

"Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anis menekankan hak hidup dan rasa aman merupakan hak yang tak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Anis mengaku prihatin atas kematian warga sipil tersebut.

"Dalam perspektif HAM warga sipil terutama kelompok rentan harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak terutama negara," ujarnya.

Anis pun meminta semua pihak untuk menahan diri. Terutama, aparat keamanan dan TPNPB-OPM agar tak menimbulkan ketakutan dan stigmatisasi.

"Menekankan setiap pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat keamanan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM," ungkap Anis.

Selain itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pemulihan bagi korban, termasuk pemulihan kesehatan dan psikologis. Komnas HAM juga meminta agar warga sipil yang terdampak tak dipaksa mengungsi karena alasan keamanan.

"Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilakukan Satgas Habema dan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," tuturnya.

"Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini dengan mengumpulkan informasi dan selanjutnya akan melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai mekanisme Komnas HAM," imbuh dia.

Diketahui, operasi penindakan tersebut terjadi pada Selasa (14/4). Peristiwa ini menyebabkan 12 warga sipil meninggal dunia termasuk kelompok rentan, yakni anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak, serta belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius.

Klarifikasi TNI

Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, buka suara terkait informasi yang beredar mengenai penembakan seorang anak di Papua. Dia mengatakan terdapat dua peristiwa berbeda terjadi pada 14 April 2026.

Dia mengatakan kejadian pertama terjadi di Kampung Kembru, Papua, di mana pasukan TNI terlibat kontak tembak dengan kelompok bersenjata OPM. Berdasarkan laporan masyarakat, keberadaan kelompok tersebut diketahui di wilayah itu, yang kemudian memicu patroli dari prajurit TNI.

"Saat tiba di lokasi, tim mendapat tembakan dari kelompok bersenjata tersebut sehingga terjadi kontak tembak. Dalam peristiwa ini, empat orang dari kelompok bersenjata OPM berhasil dilumpuhkan," katanya dalam keterangannya.

Sementara itu, kejadian kedua terjadi di Kampung Jigiunggi, yang berjarak hampir 7 kilometer dari Kampung Kembru. Dalam insiden ini, aparat TNI menerima laporan dari kepala kampung setempat mengenai seorang anak yang meninggal dunia akibat luka tembak.

"TNI segera melakukan pengecekan dan memastikan adanya korban tersebut. Namun demikian, hingga saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kejadian," ujarnya.

"TNI menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan prajurit TNI dalam peristiwa penembakan terhadap anak tersebut, kedua peristiwa terjadi di lokasi yang berjauhan, waktu yang berbeda dan tidak saling berkaitan serta tidak ada kegiatan patroli TNI di Kampung Jigiunggi pada saat kejadian," imbuh dia.

(dcom/dcom)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |