Jaksa KPK menghadirkan asisten pribadi (Aspri) pemilik PT BlueRay Cargo John Field atau Koh John bernama Yohanes Setiawan. Jaksa meminta Yohanes tak amnesia alias lupa soal kode amplop untuk pejabat Bea Cukai.
Jaksa awalnya bertanya soal pemberian uang dari John kepada pejabat Ditjen Bea Cukai untuk melancarkan pengiriman barang PT BlueRay Cargo. Jaksa meminta Yohanes menjelaskan proses penyiapan uang tersebut.
"Teknisnya bagaimana ini? Apakah uang itu dikasihkan kepada catatan nama ini lewat aplikasi mobile banking kah, lewat transfer ke bankkah atau bagaimana sepengetahuan saksi?" tanya jaksa KPK M Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tipiko Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disiapkan cash, tunai dalam amplop, Pak, dan dikasih kode nama yang di sesuai catatan," jawab Yonahes.
"Apakah saksi yang salah satu juga ikut membantu menyiapkan memasukkan uang itu ke dalam amplop?" tanya jaksa Takdir.
"Tidak ikut menyiapkan," jawab saksi.
Yohanes mengatakan uang yang telah dimasukkan ke amplop disatukan di dalam goodie bag lalu diserahkan kepada John Field. Jaksa lalu bertanya apakah ada kode yang ditulis di amplop-amplop tersebut.
"Saksi bisa tahu bahwa uang itu dimasukkan dalam amplop, kemudian ada penulisan kode itu bagaimana?" tanya jaksa.
"Karena beberapa kali Bu Vini, 'Yo, kasih goodie bag dan amplop ini, bawain buat Koh John, katanya suruh titip kamu'," ujar Yohanes.
Yohanes mengatakan ada kode yang tertulis di amplop. Dia mengaku melihat itu karena pernah membawa amplop tersebut atas perintah John.
"Jadi angka, ya, 1, 2, 3 seingat Saksi. Penyampaian atau saksi juga pernah melihat langsung si amplop?" tanya jaksa.
"Pernah melihat langsung karena pernah bawa," jawab saksi.
Jaksa lalu menampilkannya foto amplop di ruang sidang. Jaksa mengatakan foto yang ditunjukkan berasal dari chat WhatsApp di handphone Yohanes. Jaksa lalu mengingatkan Yohanes tidak amnesia atau mengaku lupa soal amplop.
"Ini di komunikasi handphone saksi, ya. Makanya tolong jangan diamnesiakan lah. Ini penuntut umum yang kode di amplop tadi supaya disebutkan," ujar jaksa.
"Oke," jawab saksi.
Ketiga terdakwa dalam sidang ini ialah:
1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
2. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Tiga pejabat Bea Cukai itu telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.
Jaksa mengatakan para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar. Uang itu diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rizal, Sisprian, Orlando bersama Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Gratifikasi itu senilai Rp 7,5 miliar, SGD 314.755 atau setara Rp 4.375.975.814 (kurs 13 .900), USD 182.800 atau setara Rp 3.282.905.200 (kurs 17.960), HKD 4.700 atau setara Rp 10.762.389 (kurs 2.290), serta MYR 8.100 atau setara Rp 35.750.322 (kurs 4.414). Jika ditotal, penerimaan gratifikasi tersebut seluruhnya sejumlah Rp 15.222.893.725 (15,2 miliar).
Sehingga, total suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando ialah uang sejumlah Rp 61.743.597.000, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515, serta gratifikasi Rp 15.222.893.725 ialah Rp 78.812.712.240 (Rp 78,8 miliar).
(kuf/haf)


















































