Jakarta -
Perencana Ahli Madya Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2021-2024, Slamet, menyebut kebijakan pengaturan kuota haji khusus tambahan 50 persen merupakan kebijakan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Slamet bahwa keputusan itu ramai menjadi pembicaraan di kalangan internal Kemenag.
Hal itu disampaikan Slamet saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026). Duduk sebagai terdakwa sidang yakni:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, jaksa membacakan BAP Slamet tentang rapat virtual Zoom saat Yaqut mengeluarkan kebijakan kuota haji khusus 50 persen dan kuota haji reguler 50 persen untuk tahun 2024. Slamet mengaku tidak mengikuti rapat tersebut.
"Diskusi pembahasan keputusan Menteri Agama 1156 pada tanggal 21 Desember 2023. Pada sekira pertengahan bulan Desember 2023, tidak ingat tanggalnya, saya mendapat informasi dari Ahmad Abdullah, Sesdirjen PHU, bahwa pada saat pelaksanaan rapat virtual melalui Zoom Meeting, Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama mengeluarkan kebijakan untuk kuota tambahan haji reguler dan haji khusus sebesar 50% - 50%. Rapat virtual tersebut sepengetahuan saya dihadiri oleh beberapa staf khusus Menteri Agama serta pejabat eselon I dan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Saya tidak mengikuti rapat virtual Zoom yang dimaksud," ujar jaksa membacakan BAP Slamet.
BAP tersebut juga menerangkan jika kebijakan kuota haji khusus 50% bertentangan dengan hasil rapat bersama Komisi VIII. BAP itu juga menyebutkan jika kebijakan kuota haji khusus 50% ramai menjadi perbincangan di internal Kemenag.
"Sepemahaman saya, adanya pembagian kuota tambahan menjadi 50-50 tersebut menyalahi rasa keadilan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dan menyalahi prinsip keadilan khususnya terhadap jemaah haji reguler. Di samping itu, pembagian kuota tambahan tersebut juga melanggar hasil keputusan rapat dan rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama tanggal 27 November 2023, khususnya terkait dengan nilai manfaat BPIH yang masih menggunakan komposisi 92/8. Dalam perjalanannya, pembagian kuota sebanyak 50-50 menjadi pembicaraan ramai di kalangan internal Kementerian Agama sampai dengan selesai," kata jaksa melanjutkan BAP Slamet.
Jaksa mengonfirmasi lagi tentang pembuat kebijakan pengaturan kuota haji khusus 50 persen dan kuota haji reguler 50 persen. Slamet menyebut kebijakan itu dibuat Yaqut.
"Baik, kami ingin menanyakan, Pak. Satu aja. Di sini yang tidak berubah, substansi yang kami bisa tangkap adalah 50-50 adalah merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu. Betul, Pak? Betul, ya?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab Slamet.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Tonton juga video "Pengakuan Eks Bendahara Amphuri Setor USD 40 Ribu ke Pegawai Kemenag"
(mib/eva)


















































