Jaksa Hadirkan Ferrari-Harley Davidson ke Sidang Kasus Suap Vonis Lepas Migor

4 hours ago 4

Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) membawa barang bukti berupa satu unit mobil Ferrari dan motor Harley-Davidson ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk pembuktian kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara minyak goreng (migor). Kendaraan itu kini terparkir di halaman pengadilan.

"Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella," kata juru bicara PN Tipikor Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Ferrari dan motor Harley Davidson kasus suap vonis lepas migor. (Mulia Budi/detikcom)Ferrari dan motor Harley Davidson kasus suap vonis lepas migor. (Mulia Budi/detikcom)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunoto mengatakan dua kendaraan itu dibawa ke pengadilan sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim. Hal itu dilakukan untuk mencari kebenaran materiil dalam perkara migor ini.

"Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah Majelis Hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil," ujarnya.

Dakwaan

Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

Tiga perkara itu yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.

Simak juga Video 'Terdakwa Ariyanto Akui Suap Hakim untuk Vonis Lepas Perkara Migor':

(mib/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |