Jadi Tersangka, Pria Bawa Parang-Airsoft Gun Cekcok dengan Warga Bogor Ditahan

9 hours ago 5

Bogor - Dua pria berinisial KS dan ES ditetapkan tersangka usai cekcok dengan warga sambil membawa airsoft gun dan parang di Cigudeg, Kabupaten Bogor. KS dan ES kini ditahan di Polres Bogor.

"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (16/7/2025).

Rio menegaskan tersangka KS dan ES tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api maupun senjata tajam yang mereka bawa. Airsoft gun jenis pistol warna hitam dan parang, yang digunakan kedua tersangka telah diamankan polisi.

"Dua tersangka berinisial KS (33) dan ES (26) diamankan karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," kata Rio.

"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan senjata oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KS dan ES telah ditangkap polisi. Keduanya terlibat keributan dengan warga di area salah satu perusahaan pada Jumat (11/7).

Kedua pelaku secara bergantian memegang airsoft gun dan parang saat ribut dengan seorang warga. Salah satu pelaku, bahkan sempat menempelkan parang ke leher warga saat terlibat adu mulut.

Keduanya bereaksi usai melihat sekelompok warga memasuki area suatu perusahaan di Cigudeg. (sol/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |