Jakarta -
Mbah Lanjarsari, warga Sleman, Yogyakarta, menjadi korban mafia tanah. Sertifikat rumahnya diagunkan oleh seseorang berinisial PW.
Dilansir detikJogja, rumah tersebut merupakan warisan almarhum suaminya, Komaridin. Ada dua sertifikat masing-masing seluas 471 meter persegi yang terletak di Maguwoharjo dan seluas 274 meter persegi di Wedomartani.
Pada 7 Mei 2024, Lanjarsari tiba-tiba menerima surat peringatan pertama dari salah satu bank yang menyebut kedua sertifikat tanahnya menjadi agunan. Dia dan keempat anaknya kemudian meminta bantuan ke Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) untuk mengusut kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Tim Hukum PBKH UAJY, Hengky Widhi Antoro, mengatakan dua sertifikat atas dua bidang tanah Komaridin tiba-tiba beralih nama. Di atas dua tanah itu berdiri rumah yang kini ditempati Lanjarsari bersama empat anaknya.
Dia mengungkap, pada 2011, saat Komaridin masih hidup, dia bersama istrinya didatangi pria berinisial PW. PW datang untuk meminjam sertifikat milik Komaridin dengan dalih bisnis tanaman dan dijanjikan akan mendapat Rp 400 ribu setiap bulan.
"Ada dokumen pernyataan tanggal 20 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Saudara PW di sini, menyatakan bahwa tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Bapak Komaridin tanpa seizin beliaunya," kata Hengky di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7/2026).
"Dan penggunaan tanah tersebut di atas akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga," imbuhnya.
Dia menuturkan tidak ada perjanjian sewa-menyewa atau kerja sama antara Komaridin dan istrinya dengan PW. Lanjarsari bersama keempat anaknya mengaku tidak pernah melakukan atau menandatangani perjanjian dua tanah tersebut dan tidak mengetahui adanya proses peralihan hak atas dua tanah itu.
Sementara itu, Kasubid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, membenarkan adanya laporan tersebut. Kini polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Benar, kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi tanggal 6 Juli 2026 dan saat ini masih dalam proses lidik Ditreskrimum Polda DIY," jelas Verena saat dihubungi wartawan, Senin (13/7).
Baca selengkapnya di sini.
(dek/imk)


















































