Ini Alasan Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat bagi ASN

7 hours ago 4

Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan hari Jumat sebagai hari pemberlakuan kerja dari rumah atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan itu telah dihitung berdasarkan pengalaman pasca penanganan COVID.

"Mengapa dipilih Jumat? Karena memang sebagian kementerian telah melakukan itu, kerja 4 hari dalam satu minggu dengan aplikasi, ini pasca daripada COVID kemarin," kata Airlangga dalam jumpa pers, Selasa (31/3/2026).

Airlangga juga menyinggung beban kerja di hari Jumat tidak sepadat di hari lainnya. Namun, ia menekankan pelayanan publik tetap berjalan meski adanya penerapan WFH sehari dalam sepekan ini bagi ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pilih hari Jumat karena memang setengah, artinya tidak sepenuh dari Senin sampai Kamis. Tetapi pelayanan publik itu tetap berjalan," ujar Airlangga.

Pemerintah juga meminta kebijakan WFH sehari dalam sepekan tidak menggangu kinerja. Setiap kantor diminta merancang sistem untuk membuat kebijakan tersebut tetap berjalan normal.

"Kegiatan produktif termasuk perbankan dan pasar modal dan yang lain itu tetap berjalan dan itu dipersilakan yang di kantornya mereka mengatur dengan aplikasi tertentu dan aplikasi tertentu di pemerintahan sudah berjalan," katanya.

Sejumlah kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah menyusul dampak perang di Timur Tengah mulai berlaku 1 April mendatang. Pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas bagi ASN hingga 50 persen dan mendorong pemanfaatan transportasi publik.

"Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan kendaraan dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Mendorong penggunaan transportasi publik. Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," ujar Airlangga.

Pemerintah juga menerapkan kerja dari rumah bagi karyawan swasta. WFH karyawan swasta akan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.

"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Airlangga.

"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," imbuhnya.

(ygs/fas)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |