Ini Alasan Hakim Cek Langsung Ferrari hingga Harley-Davidson di Kasus Migor

2 hours ago 1
Jakarta -

Majelis hakim mengecek langsung barang bukti berupa satu unit mobil Ferrari dan motor Harley-Davidson yang dihadirkan jaksa ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Barang bukti itu terkait pembuktian suap dan tindak pidana pencucian uang (TPP) perkara minyak goreng (migor) dengan terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

"Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Sunoto mengatakan hakim yang memerintahkan langsung ke jaksa untuk menghadirkan barang bukti terkait pembuktian suap serta TPPU kasus tersebut. Di sela persidangan, majelis hakim, jaksa, terdakwa Marcella dan Ariyanto keluar dari ruang sidang untuk mengecek langsung mobil Ferrari serta motor Harlay Davidson yang terparkir di halaman depan pengadilan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil," ujarnya.

Dakwaan

Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

Tiga perkara itu adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.

Tonton juga Video: Ferrari yang Disita Kejagung Terkait Suap Vonis Lepas Korupsi Migor

(mib/maa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |