Jakarta -
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) memastikan pihaknya selalu membuka akses bagi warga Palestina masuk ke Indonesia. Imigrasi menegaskan akses selalu terbuka selama sesuai prosedur.
"Kami memberikan fasilitas kemudahan masuk melalui VoA (visa on arrival)," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan pada Rabu (7/1/2026).
Imigrasi mencatat sebanyak 1.270 visa diterbitkan untuk warga Palestina sepanjang September-Desember 2025. Kemudian pada November 2025, Imigrasi RI menerbitkan visa pendidikan dengan tarif nol rupiah untuk 22 mahasiswa Palestina yang mendapatkan beasiswa pendidikan di Universitas Pertahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data di atas, Yuldi membantah narasi yang menyebut Imigrasi menolak masuk warga negara Palestina dengan visa apapun ke Indonesia. Yuldi menegaskan Imigrasi tetap tegas memeriksa perlintasan warga asing termasuk dari Palestina, serta menyelaraskan dengan dengan misi kemanusiaan pemerintah.
"Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan bahwa fasilitas keimigrasian tidak disalahgunakan dan benar-benar menjangkau mereka yang menjadi prioritas kemanusiaan sesuai arahan Presiden melalui Menteri Imipas," jelas Yuldi.
Fokus utama pemberian fasilitas saat ini diprioritaskan bagi mereka yang sangat membutuhkan perlindungan, seperti korban perang yang terluka, individu yang mengalami trauma mendalam, serta anak-anak yatim piatu.
Yuldi lebih lanjut mengatakan warga Palestina merupakan subjek VoA. Artinya, lanjut dia, proses masuk ke Indonesia tanpa memerlukan prosedur birokrasi yang panjang.
"Sangat dimudahkan. Indonesia tidak pernah memberikan perlakuan khusus yang mempersulit warga Palestina. Pembatalan sejumlah visa beberapa waktu lalu murni untuk menyaring profil pemohon agar bantuan kemanusiaan ini tepat sasaran," tegas Yuldi.
"(Penolakan visa sejumlah warga Palestina) bukan bersifat politis atau sebagai bentuk pengabaian terhadap saudara-saudara kita di Palestina," lanjut dia.
Sebaliknya, Imigrasi untuk menerbitkan visa terhadap warga Israel wajib melewati tahap evaluasi dan koordinasi dengan Tim Penilaian Visa (Calling Visa) yang melibatkan 10 kementerian dan lembaga terkait.
(aud/zap)















































