Jakarta -
Permadi Arya alias Abu Janda dipolisikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) ke Bareskrim Polri. DPP IKM menilai klarifikasi yang disampaikan Abu Janda di media sosial justru berpotensi memperkeruh suasana.
Adapun Abu Janda mengunggah pernyataannya setelah dilaporkan ke Bareskrim lantaran dianggap menghina Sumbar. Dalam video yang dibagikan, Abu Janda menyertakan sejumlah kasus intoleransi di Sumbar sejak 2024.
"Permadi Arya alias Abu Janda tidak bisa menjawab soal ujaran kebencian kepada masyarakat Sumbar atau Minang soal kata 'masyarakat barbar'. Permadi Arya alias Abu Janda malahan berusaha mengalihkan persoalan dengan memperlebar isu ke masalah kejadian-kejadian kesalahpahaman antar-umat beragama yang telah lalu, yang mana peristiwa-peristiwa tersebut saat ini telah ditangani dan sudah diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku," kata DPP IKM melalui keterangannya, Kamis (28/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menegaskan masyarakat Sumbar beradab dan menjunjung tinggi persatuan umat. DPP IKM menyoroti Abu Janda yang tampak tak menyesali perbuatannya.
"DPP IKM menegaskan bahwa masyarakat Sumbar dan suku Minangkabau adalah masyarakat yang berperadaban luhur atau tinggi dengan falsafah Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan antara umat beragama, ras dan golongan di mana pun berada," kata DPP IKM.
"Permadi Arya alias Abu Janda sama sekali tidak menyesali perbuatannya yang telah menista masyarakat Sumbar sebagai manusia bar-bar sebagaimana yang disampaikan dalam suatu pertemuan di suatu tempat ibadah di Amerika Serikat pertengahan Mei 2026 tersebut, akan tetapi malah mengalihkan persoalan ke masalah intoleransi antar umat beragama sebagai justifikasi," tambahnya.
DPP IKM meminta pihak kepolisian segera memeriksa Abu Janda. Pihaknya menyoroti isu SARA yang dilontarkan oleh Abu Janda.
"Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka kami mengimbau sekaligus mendesak pihak kepolisian untuk segera memeriksa dan atau menangkap Permadi Arya alias Abu Janda," kata DPP IKM.
"Karena sudah cukup alat bukti pemenuhan unsur delik tindak pidana ujaran kebencian terhadap golongan penduduk atau SARA Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 242 KUHP baru, satu dan lain hal untuk menghindari keresahan di kalangan masyarakat luas," sambungnya.
Diketahui, DPP IKM melaporkan Abu Janda pada Selasa (26/5/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. IKM menilai pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau.
"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut 'suku barbar'," ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di gedung Bareskrim Polri.
(dwr/gbr)

















































