Jaksa KPK menghadirkan HRD dari PT BlueRay Cargo bernama Viny Liverie Lie dalam lanjutan sidang kasus korupsi importasi Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Saat hadir menjadi saksi, Viny mengaku diminta pemilik BlueRay Cargo, John Field alias Koh John, untuk menulis kode dan memasukkan uang ke amplop yang akan diberikan kepada pejabat di Ditjen Bea Cukai.
"Ini fix tulisan tangannya saksi kah?" tanya jaksa KPK, M Takdir Suhan, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
"Iya," jawab saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik. Nah, kemudian kami pastikan di sisi amplop depan itu tulisan angka? Kemudian, di sisi bagian belakang itu tulisan inisial nama?" tanya jaksa.
"Iya," jawab saksi
"Baik, begitukah? Tolong ditegaskan," tanya jaksa.
"Tapi yang angka tidak ada, tidak ada nama," jawab saksi.
"Oh, jadi ada dua macam penulisan? Ada yang angka?" tanya jaksa.
"Iya, karena Pak John perintahnya seperti itu, saya ikutin aja," jawab saksi.
Jaksa kemudian bertanya, sejak kapan Vini menulis kode dan menyiapkan amplop untuk pejabat Ditjen Beaa Cukai tersebut. Vini menjelaskan, sejak awal John memberikan perintah langsung.
Namun, pada tiga bulan terakhir dari total tujuh bulan penyiapan uang untuk pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut, John meminta asisten pribadinya bernama Yohanes yang kerap mengurus pengambilan amplop.
"Apakah betul juga, komunikasi lewat Pak John ini ada yang langsung kepada saksi atau juga ada awal-awal lewat Pak Yohanes?" tanya jaksa.
"Ada," jawab saksi.
"Ada. Kaitannya?" tanya jaksa.
"Awal-awal malahan Pak John yang langsung kepada saya," jawab saksi.
"Awal-awal? Baik. Kemudian, nanti setelah yang keberapa kali? Kan total 6 kali nih, 7 kali nih penyiapan," tanya jaksa.
"Setelah yang tiga bulan terakhir itu, dia suruh saya menyiapkan, tapi dia tidak ngambil sama saya," jawab saksi.
Kemudian, jaksa menanyakan soal proses pemasukan uang ke dalam amplop yang telah disiapkan. Vini mengatakan dia sendiri yang memasukkan uang yang telah ditukarkan dari rupiah ke dolar Singapura sesuai dengan perintah John Field.
"Kemudian, saya juga masih, kami masih mendalami kaitan dengan penyiapan uang tadi. Itu saksi dengan siapa memasukkan uang itu? Apakah saksi sendirikan?" tanya jaksa.
"Saya sendiri," jawab saksi.
"Saksi sendiri ya? Itu apa, pemasukan amplop itu, apakah memang setelah dibawa money changer itu, money changer itu udah membagi-bagi atau saksi yang membagi-bagi? tanya jaksa.
"Saya," jawab saksi.
Ketiga terdakwa dalam sidang ini ialah:
1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
2. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Tiga pejabat Bea Cukai itu telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.
Jaksa mengatakan para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar. Uang itu diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rizal, Sisprian, Orlando bersama Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Gratifikasi itu senilai Rp 7,5 miliar, SGD 314.755 atau setara Rp 4.375.975.814 (kurs 13 .900), USD 182.800 atau setara Rp 3.282.905.200 (kurs 17.960), HKD 4.700 atau setara Rp 10.762.389 (kurs 2.290), serta MYR 8.100 atau setara Rp 35.750.322 (kurs 4.414). Jika ditotal, penerimaan gratifikasi tersebut seluruhnya sejumlah Rp 15.222.893.725 (15,2 miliar).
Maka, total suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando ialah ialah Rp 78.812.712.240 (Rp 78,8 miliar), yang terdiri atas uang Rp 61.743.597.000, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515, serta gratifikasi Rp 15.222.893.725.
Saksikan Live DetikSore:
(kuf/jbr)


















































