Jakarta -
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, meninggal dunia pada Senin (2/3) kemarin. Dalam rangka memberikan penghormatan, pemerintah menginstruksikan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, pada 2-4 Maret 2026.
Mengutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Lembaga Nonstruktural, Kepala Daerah di seluruh Indonesia, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
"Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026," kata Mensesneg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tanggal 2 sampai 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.
"Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional," ujar Mensesneg dalam surat yang ditandatangani pada tanggal 2 Maret 2026 tersebut.
Aturan Bendera Setengah Tiang
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera setengah tiang dikibarkan sebagai tanda berkabung.
Dalam Pasal 12 ayat (11) disebutkan bahwa bendera negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran bendera negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua bendera negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
Ini tata cara pengibaran bendera setengah tiang menurut Pasal 14 UU No.24 Tahun 2009.
(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Larangan Penggunaan Bendera Negara
Merujuk pada Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat sejumlah larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih atau bendera negara, antara lain:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Menggunakan bendera negara untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial, dalam bentuk apa pun.
- Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apa pun di atas Bendera Merah Putih.
- Menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, yang dapat menurunkan martabat simbol negara.
(kny/imk)

















































