Hasnaeni Moein atau Wanita Emas menjalani sidang peninjauan kembali (PK) kedua kasus korupsi. Dia membawa bukti baru atau novum berupa percakapan atau chat WhatsApp.
"Bentuk chat dan bentuk, ini novum barunya, saya bisa tunjukkan barang kali ke teman-teman media," kata Hasnaeni Moein sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Hasnaeni mengatakan novum tersebut baru ditemukan sekitar 2 bulan lalu. Dia mengklaim bukti itu menunjukkan dirinya tidak melakukan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Novum yang kita ajukan bahwa itu sebenarnya bukan saya tidak memberikan proyek tersebut kepada anak perusahaan Waskita Karya. Nah, ini buktinya saya yang dijadikan bukti oleh JPU itu sendiri namun mereka tidak melakukan pekerjaan tersebut," kata Hasnaeni.
"Nah, berapa bulan yang lalu. Satu, dua bulan, saya lupa ya tanggal persisnya, saya jelas ketemu lah novum baru tersebut bahwa bukan saya yang tidak memberikan proyek kepada mereka. Namun mereka sendiri selaku BOD baru yang membatalkan. Nah, ini bukti-bukti chatnya di sini di 5 Oktober 2020. Ketemulah novum ini," tambahnya.
Hasnaeni berharap dapat memperoleh keadilan. Dia mengaku tak ada keinginan untuk mengambil uang negara.
"Jadi letak kesalahan saya mengambil uang negara dan sedikit pun di hati saya tidak terbesit di kepala saya untuk mencuri atau mengambil uang negara seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Hasnaeni divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 September 2023. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Hasnaeni mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan PK tersebut dan menetapkan putusan yang dimohonkan pada PK tersebut tetap berlaku.
Hasnaeni Moein lalu mengajukan PK kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Permohonan PK ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal bulan lalu.
"Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (2/1).
(mib/haf)















































