Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegur terdakwa kasus sidang korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Hari Karyuliarto, selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina. Teguran ini dilontarkan hakim saat sidang agenda pemeriksaan saksi, yaitu mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026). Teguran hakim ini diawali saat Hari bertanya kepada Ahok soal sosok yang melaporkannya hingga akhirnya disidang terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair.
"Saudara tahu nggak siapa yang lapor ke KPK?" tanya Hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu persis, kita meminta direksi untuk kirimkan laporan," jawab Ahok.
Pertanyaan Hari ini sontak membuat hakim langsung menghentikan percakapan keduanya. Hakim meminta agar Hari tak mencari tahu sosok yang melaporkannya di persidangan.
"Cukup," sahut hakim.
"Kalau ke kejaksaan?" tanya Hari ke Ahok.
"Tidak perlu dicari siapa yang melaporkan perkara ini, tidak perlu, ya. Kalau KPK juga tidak perlu, siapa yang melaporkan. Pertanyaan yang relevan dengan perkara Saudara saja. Tidak perlu mencari siapa yang melaporkan perkara ini," ujar hakim.
"Baik, baik, baik, baik," jawab Hari.
Kemudian, Hari melanjutkan pertanyaan kepada Ahok. Namun hakim kembali menilai pertanyaan Hari tidak perlu dijawab oleh Ahok karena tidak berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.
"Eh yang kedua, eh yang selanjutnya, adalah Pak Ahok, sepanjang pengetahuan saya, eh nggak punya pengalaman dagang, mungkin saya salah ya. Tapi pertanyaan saya adalah orang dagang seperti itu, itu fakta atau pendapat logika berpikir?" tanya Hari.
"Pertama, saya koreksi. Saya dari kecil kakek-nenek...," jawab Ahok.
"Nggak usah dijawab," sahut hakim.
"Kakek, nenek, orang tua saya pedagang. Saya pengusaha," jawab Ahok.
"Cukup, cukup, saksi. Pertanyaan berikutnya adalah, jangan mancing-mancing, terdakwa. Pertanyaan yang tidak relevan. Pak Ahok lahirnya di mana? Nggak usah. Nggak penting," imbuh hakim.
Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa dua terdakwa baru kasus korupsi pengadaan LNG merugikan negara USD 113 juta. Kedua terdakwa itu ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Keduanya didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus ini.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186 (USD 113 juta)," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Jaksa mengatakan pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.
Jaksa mengatakan izin prinsip terkait pengadaan LNG itu dikeluarkan Karen tanpa pedoman pelaksanaan pengadaan LNG. Pengadaan LNG itu, menurut jaksa, dilakukan berdasarkan best practice yang selalu dilakukan Pertamina sebagai seller LNG bagian negara.
Setelah melalui berbagai proses negosiasi dan proses pembahasan internal, pembelian gas pun dilakukan oleh Pertamina kepada Corpus Christi Liquefaction LLC. Padahal, kata jaksa, Pertamina belum memiliki pembeli tetap LNG di pasar domestik yang akan menyerap atau membeli LNG dari perusahaan AS tersebut.
Jaksa mengatakan pembelian LNG itu tak disertai dengan analisis atau perhitungan keekonomian secara final. Kondisi itu menyebabkan terjadinya kelebihan atau over supply LNG.
"Padahal seharusnya sesuai dengan kajian risiko interim terkait volume LNG impor yang akan dibeli oleh Direktorat Gas PT Pertamina, harus terdapat gas sales agreement (GSA) sebelum LNG SPA (sales and purchase agreement) ditandatangani sehingga LNG tersebut dapat diserap 95 persen menurut pendekatan statistic probability atau sebesar 90 persen menurut pendekatan konservatif atau 80 persen volume LNG SPA menurut pendekatan agresif sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ucapnya.
Jaksa mengatakan Pertamina kemudian menjual LNG impor yang surplus itu kepada pembeli di luar negeri pada 2019-2023. Jaksa mengatakan total biaya pembelian 18 kargo LNG Corpus Christi Liquefaction yang dikeluarkan Pertamina berjumlah USD 341.410.404 dan Pertamina menjualnya secara rugi dengan nilai penjualan USD 248.784.764.
Jaksa mengatakan Pertamina mengalami kerugian dari praktik jual beli tersebut senilai USD 92.625.640. Jaksa juga mengatakan ada uncommitment cargo sehingga menyebabkan Pertamina harus membayar suspension fee USD 10.045.980.
Jaksa pun mengatakan perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara USD 113.839.186. Jumlah itu setara Rp 1,9 triliun jika didasarkan pada kurs saat ini.
"Merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113.839.186," ujar jaksa.
(kuf/rfs)
















































