Hakim Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ingatkan Tak Ada 'Lobi' dalam Persidangan

1 hour ago 2
Jakarta -

PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji hari ini. Dalam sidang, hakim meminta semua pihak yang ada dalam sidang fokus pada pembuktian.

"Terakhir, saya sampaikan kepada para pihak. Persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara ini murni pembuktian," ujar hakim dalam persidangan, Selasa (3/3/2026).

Hakim mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghubungi pejabat pengadilan untuk minta dimenangkan. Dia memastikan apabila ada penawaran dari hakim, maka dipastikan penipuan dan diimbau melapor ke Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan, pejabat pengadilan, untuk minta dimenangkan. Tidak perlu. Begitupun sebaliknya, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa ini bisa memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, saya pastikan itu penipuan. Silakan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung," tuturnya.

Kubu Yaqut sendiri sudah menyampaikan permohonannya dalam gugatan ini. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (4/3) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut meminta pengadilan untuk membatalkan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya. Kubu Yaqut menilai bukti yang dipakai KPK tidak sah.

Hal itu disampaikan tim pengacara Yaqut dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Yaqut di kasus korupsi kuota haji. Yaqut menilai KPK tidak memiliki kecukupan alat bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.

"Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Pemohon maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi," kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Mellisa mengatakan langkah KPK yang menggunakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 tahun 2024 sebagai alat bukti dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka di kasus kuota haji keliru. KMA itu diketahui merupakan rujukan Yaqut dalam membagi jumlah kuota haji tambahan yang diterima Indonesia.

"Bahwa penggunaan KMA 130 Tahun 2024 sebagai salah satu dari dua alat bukti yang cukup tidak memenuhi syarat kecukupan bukti mengenai adanya perbuatan secara melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada Pemohon terkait penerbitan KMA 130 Tahun 2024," terang Mellisa.

Kubu Yaqut berdalih KMA 130 tahun 2024 itu telah didasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Mellisa mengatakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan Yaqut tidak menyalahi aturan mana pun.

"Bahwa pembagian tersebut didasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, sesuai dengan diskresi Pemohon berdasarkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan keadaan atau perubahan di lapangan demi kelancaran serta keamanan penyelenggaraan ibadah haji untuk menekan jatuhnya korban jiwa jemaah haji saat ibadah haji berlangsung. Dan juga mendasarkan kepada kesepakatan internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, Taslimatul Hajj atau MoU, yang mana menyatakan kuota haji tambahan diperuntukkan untuk zona reguler 10.000 dan zona khusus 10.000. Diperuntukkan untuk haji, jemaah haji reguler 10.000 dan jemaah haji khusus 10.000," katanya.

Kubu Yaqut meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Pihak Yaqut menilai status tersangka tidak sah karena KPK tidak memiliki dua alat bukti.

"Bahwa selama tidak ada dua alat bukti yang dapat menunjukkan atau membuktikan bahwa KMA 130 Tahun 2024 merupakan perbuatan melawan hukum dan/atau perbuatan menyalahgunakan wewenang, maka terbukti bahwa saat Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, tidak terdapat atau tidak didasarkan pada kecukupan alat bukti yang disyaratkan oleh undang-undang. Oleh karena itu, penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," jelas Mellisa.

KPK diketahui telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK menyebut kebijakan Yaqut yang membagi kuota haji tambahan Indonesia telah merugikan negara.

(zap/dhn)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |