Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo. Hakim menyebut saat ini Roy Suryo telah berstatus sebagai terdakwa.
"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (26/8/2026).
Dalam gugatan keempat ini, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang dilakukan terhadap dirinya. Hakim menilai langkah Roy yang mengajukan praperadilan secara bertahap satu per satu setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan merupakan sebuah kekeliruan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf e bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," ucap hakim.
Hakim menilai Roy Suryo secara sadar mengabaikan hak hukumnya sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap. Roy disebut tidak menggunakan hak untuk mengajukan praperadilan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 30 April 2026.
"Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya, dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara," tutur hakim.
Hakim menyatakan keberatan Roy Suryo soal alat bukti dapat diuji dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim menilai kepentingan hukum Roy tidak akan dirugikan jika pembuktian dilakukan di persidangan pokok perkara.
"Sebab pengujian terhadap kecukupan kualitas alat bukti dan penilaian atas kualitas alat bukti tersebut saat ini telah menjadi kewenangan dari majelis hakim pemeriksa pokok perkara yang akan dilaksanakan dalam forum yang lebih tinggi kualitasnya," jelas hakim.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menolak permohonan praperadilan Roy Suryo yang keempat hari ini.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim I Ketut Darpawan.
Sebagai informasi, ini merupakan gugatan praperadilan keempat Roy Suryo. Sebelumnya, pada gugatan pertama, hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan Roy terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan itu dinyatakan tidak mempengaruhi pokok perkara.
Pada gugatan kedua, Roy mempersoalkan status tersangkanya, namun hakim menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak relevan. Pada gugatan ketiga, Roy menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. Namun, hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (cacat formil) karena Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, tapi persidangan pokok perkara belum digelar karena menunggu putusan rentetan praperadilan ini.
Simak juga Video Jokowi ke Roy Suryo cs: Kalo Yakin 100% Palsu, Kenapa Praperadilan?
(ond/haf)















































