Jakarta -
Artis Revaldo Fifaldi telah ditetapkan tersangka oleh penyidik setelah terjerat kasus narkoba keempat kalinya. Polisi menjerat Revaldo dengan pasal berlapis.
"Saat ini pelaku telah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlapis," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi, Rabu (26/8/2026).
Polisi menjerat Revaldo dengan Undang-Undang Narkotika dan Permenkes. Dia mengatakan Revaldo memperoleh barang-barang tersebut secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu dengan Pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin," jelasnya.
"Artinya, dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita," tambah dia.
Dalih Revaldo Pakai Narkoba
Sebelumnya, polisi mengungkap alasan artis Revaldo Fifaldi mengonsumsi narkoba. Kepada penyidik, Revaldo mengatakan alasannya agar badannya menjadi bugar.
"Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena ya karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi.
Selain itu, Revaldo juga mengatakan kepada penyidik bahwa alasannya mengonsumsi narkoba adalah banyak pikiran. Namun dia mengatakan penyidik berfokus pada kepemilikan narkobanya.
"Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran. Nah, kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu," jelasnya.
Revaldo ditangkap keempat kalinya pada Senin (24/8) pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus diungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
Polisi lalu bergerak menuju lokasi. Sesampai di lokasi, polisi melihat Revaldo sedang melakukan transaksi narkoba di apartemen tersebut.
Lihat juga Video: Revaldo Ditangkap Terkait Narkoba Keempat Kalinya, Polisi Temukan Sabu
(rdh/mea)















































