Imigrasi Tangkap WN Rusia yang Mau Bikin Konten Demo KNPB di Wamena

2 hours ago 2
Jakarta -

Imigrasi menangkap warga negara Rusia berinisial AP (39). Penangkapan dilakukan karena AP kedapatan merekam demonstrasi Komisi Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan, dan diduga hendak menjadikannya konten di media sosial.

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Rabu (26/8/2026), AP kedapatan merekam demonstrasi KNPB di Wamena, Papua Pegunungan, pada Sabtu (15/8). Imigrasi menyatakan aktivitas itu tidak sesuai dengan visa wisata yang dikantonginya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan Indonesia terbuka bagi wisatawan asing. Namun, Imigrasi tidak akan mengabaikan aktivitas warga negara asing yang berpotensi menyimpang dari ketentuan keimigrasian serta mengganggu ketertiban umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak," ujar Hendarsam.

Berdasarkan data keimigrasian, AP masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026 menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. Imigrasi juga menyebut ini bukan pertama kalinya AP ke Papua.

Imigrasi mencatat AP sudah 10 kali mengunjungi Papua dengan intensitas kunjungan yang meningkat dalam kurun waktu 2024-2026. Imigrasi menyebut AP mengaku menyukai alam serta budaya Papua dan memiliki sejumlah kenalan lokal dari kunjungan terdahulu.

AP juga mengaku niat awal berwisata ke sejumlah wilayah di Papua, termasuk Korowai dan Wamena. AP juga mengakui dirinya berada di Wamena pada 15 Agustus 2026 untuk mengambil foto dan video aksi demonstrasi KNPB.

Dokumentasi tersebut rencananya digunakan sebagai materi konten pada akun media sosial miliknya, seperti Instagram dan YouTube. Imigrasi menyebut AP sempat muncul dalam publikasi media sosial yang membangun narasi adanya perhatian internasional terhadap unjuk rasa di Wamena.

Selain rekaman demonstrasi, pemeriksaan perangkat elektronik milik AP oleh petugas menemukan berkas penawaran kontrak pembuatan foto dan video yang ditujukan kepadanya. AP mengakui mengetahui tawaran tersebut.

Imigrasi saat ini tengah menelusuri seluruh rangkaian aktivitas AP, mulai dari riwayat perjalanan, pihak-pihak yang ditemui, lokasi kunjungan, hingga produk dokumentasi dan publikasi digital yang dihasilkan.

"Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, seluruh aktivitas yang bersangkutan kami rekonstruksi dan cocokkan dengan izin tinggal yang dikantonginya. Prinsipnya jelas: orang asing boleh datang ke Indonesia, tetapi wajib mematuhi hukum Indonesia," ujar Hendarsam.

Imigrasi juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud kedatangan. Saat ini, AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk kepentingan pemeriksaan.

"Imigrasi adalah penjaga pintu gerbang negara. Kami menyambut orang asing yang datang dengan tujuan baik dan menaati aturan, tetapi kami juga harus memastikan tidak ada izin tinggal yang digunakan untuk kegiatan yang merugikan kepentingan Indonesia," ujar Hendarsam.

Lihat juga Video: Mahasiswa Papua di Gowa Kibarkan Bendera KNPB, Picu Dugaan Makar

(haf/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |