Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan emas yang bersumber dari pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia ke Hongkong. Bareskrim menangkap tersangka berinisial R di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sesaat setelah mendarat dari Jepang.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan tersangka R merupakan warga negara Indonesia (WNI). Dia ditangkap pada Selasa (25/8) pagi. Penangkapan dilakukan tim penyidik setelah melakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka.
"Kami melakukan penggeledahan hasil pengembangan dari tersangka R yang dilakukan penangkapan oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta," kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah yang diduga menjadi markas sindikat tersebut. Rumah tersebut ditempati warga negara (WN) China berinisial GCZ yang kini diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
"Kami lanjutkan penggeledahan di salah satu rumah yang merupakan homebase mereka, homebase saudara GCZ. Yang mana GCZ ini adalah warga negara China yang menampung, yang menyelundupkan emas ke Hong Kong," jelas Irhamni.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan peralatan pengolah emas serta uang tunai Rp 60 juta. Ada juga dokumen transaksi yang ditemukan.
"Di dalam penggeledahan ini, kita temukan beberapa alat yang digunakan untuk pemurnian emas yang nantinya akan diselundupkan. Ada sejumlah uang kurang lebih Rp 60 juta kami lakukan penyitaan dan beberapa dokumen-dokumen transaksi, kemudian dokumen-dokumen perjanjian-perjanjian," ujarnya.
Irhamni menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan R. Polisi tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dan aset sindikat tersebut.
"Dari dokumen transaksi inilah kami coba nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka, di mana aset-aset mereka disimpan. Kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong," ujarnya.
(ond/haf)















































