Hakim: Eks Jaksa Kejari Jakbar Bikin Korban Investasi Bodong Rugi Rp 17,8 M

6 hours ago 3

Jakarta -

Mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, divonis 7 tahun penjara di kasus korupsi barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Hakim menyatakan Azam bertindak aktif menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian ganda bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

"Menimbang bahwa meskipun Penuntut Umum mengkualifikasikan perbuatan Terdakwa dalam rumusan Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor, yang menempatkan terdakwa sebagai pegawai negeri yang menerima pemberian atau janji dengan sikap pasif. Namun, fakta-fakta hukum di persidangan justru menunjukan bahwa terdakwa bertindak secara aktif menggunakan kewenangannya dengan memaksa para korban memberikan uang sehingga majelis hakim berpendapat kualifikasi yang lebih tepat adalah Pasal 12 e UU Tipikor," kata ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan vonis Azam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Hakim menjelaskan, 4 aspek fundamental yang menunjukkan perbuatan Azam jauh lebih serius dari yang digambarkan dalam tuntutan jaksa. Hakim menyatakan Azam menyalahgunakan kewenangannya secara sistematis dan membuat kamuflase yang menunjukkan perencanaan yang matang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa aspek pertama adalah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan posisi strategis sebagai jaksa eksekutor, untuk menciptakan korupsi terstruktur, melibatkan pembuatan dokumen BA 20 ganda untuk menyembunyikan aliran dana, serta menggunakan rekening pihak ketiga sebagai kamuflase yang menunjukkan perencanaan matang," ujar hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Azam mengakibatkan para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit kehilangan haknya sebesar Rp 17,8 miliar. Hakim menyatakan Azam mengakibatkan penderitaan berlapis untuk para korban.

"Menimbang bahwa aspek kedua adalah dampak kerugian yang sangat masif di mana 912 korban paguyuban SGF kehilangan hak sebesar Rp 17,8 miliar menciptakan penderitaan berlapis bagi korban, yang sebelumnya telah menjadi korban investasi bodong dan kini harus kehilangan sebagian hak nya akibat ulah Terdakwa sehingga terjadi victimisasi ganda yang sangat tidak adil," ujar hakim.

Hakim menyatakan Azam telah mengkhianati amanat profesi sebagai jaksa. Hakim menyatakan perbuatan Azam juga menggunakan modus operandi yang canggih, bukan sekadar menerima gratifikasi.

"Menimbang bahwa aspek ketiga adalah pengkhianatan terhadap amanat profesi yang sangat fundamental, di mana sebagai jaksa berpengalaman 12 tahun yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan hukum bagi korban, Terdakwa justru berkolaborasi dengan kuasa hukum untuk menggerogoti hak korban demi kepentingan pribadi, mencoreng citra institusi Kejaksaan yang selama ini dipercaya masyarakat," kata hakim.

"Menimbang bahwa aspek keempat adalah modus operandi yang sangat canggih dan terencana, bukan sekadar menerima gratifikasi sederhana melainkan perencanaan, merancang secara kompleks dengan menciptakan kelompok korban fiktif sejumlah 137 orang, memanipulasi dokumen resmi negara berupa BA 20 serta menggunakan berlapis lapis rekening untuk menyamarkan jejak aliran dana," tambah hakim.

Sebelumnya, Azam Akhmad Akhsya divonis 7 tahun penjara. Hakim menyatakan Azam bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa yang mengakibatkan kerugian bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

"Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Azam membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim.

Hakim mengatakan perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hakim mengatakan Azam juga melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa, telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung RI sebagai benteng terakhir keadilan, serta dampak perbuatannya telah menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sementara pertimbangan meringankan vonis yakni Azam belum pernah dihukum, telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara. Selain itu, Azam bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Dua terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah advokat Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung juga menjalani sidang putusan. Oktavianus divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Bonifasius divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

(mib/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |