Hakim: Djunaidi Nur Terbukti Beri Suap Rp 2,5 M ke Eks Dirut Inhutani V

3 hours ago 2
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan pengusaha Djunaidi Nur terbukti bersalah memberikan suap Rp 2,5 miliar ke eks Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Hakim menyatakan suap itu diberikan agar Djunaidi tetap bisa bekerja sama dengan Inhutani V terkait pengelolaan kawasan hutan.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang di persidangan, pemberian sejumlah uang dari terdakwa kepada saksi Dicky Yuana Rady sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas adalah yang dimaksudkan agar saksi Dicky Yuana Rady melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Direktur Utama PT Inhutani V," ujar hakim anggota Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Hakim mengatakan Djunaidi berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia uang suap. Sementara asisten pribadi Djunaidi, yakni terdakwa Aditya Simaputra, berperan sebagai pelaksana penyerahan suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terbukti adanya kerja sama yang erat antara terdakwa dengan saksi Aditya Simaputra dalam pemberian uang kepada saksi Dicky Yuana Rady. Bahwa terdakwa berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia uang, sedangkan saksi Aditya Simaputra berperan sebagai pelaksana penyerahan uang pada pemberian kedua," ujar hakim.

Hakim menyatakan total uang suap yang diberikan Djunaidi ke Dicky senilai SGD 199.000 atau setara Rp 2.519.340.000 (2,5 miliar). Hakim mengatakan pemberian suap pertama dilakukan langsung oleh Djunaidi ke Dicky.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terjadi dua kali perbuatan pemberian uang oleh terdakwa kepada saksi Dicky Yuana Rady sebanyak dua kali," ujar hakim.

Nilai pemberian suap pertama dari Djunaidi ke Dicky senilai SGD 10 ribu yang digunakan Dicky untuk membeli stik golf. Lalu, pemberian kedua senilai SGD 189 ribu yang diberikan Djunaidi ke Dicky melalui Aditya.

Hakim mengatakan uang suap kedua itu digunakan Dicky untuk pelunasan pembayaran mobil Rubicon merah. Hakim mengatakan harga Rubicon yang dibeli Dicky senilai Rp 2.385.000.000 (2,3 miliar).

"Yang masing-masing merupakan perbuatan yang berdiri sendiri yaitu pemberian pertama sebanyak SGD 10 ribu tanggal 21 Agustus 2024 di Resto Senayan Golf Jakarta. Pemberian kedua sebanyak SGD 189 ribu pada tanggal 1 Agustus 2025 di Wisma Perhutani Jakarta," ujar hakim.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan Djunaidi Nur terbukti bersalah memberikan suap ke eks Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady. Djunaidi divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara dalam kasus suap pengelolaan kawasan hutan tersebut.

"Menyatakan Terdakwa Djunaidi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djunaidi Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," tambah hakim.

Hakim menghukum Djunaidi membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Djunaidi bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

"Dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim.

Sementara, asisten pribadi Djunaidi, terdakwa Aditya Simaputra divonis 1,5 tahun penjara. Aditya juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

(mib/zap)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |