Duo Maling Motor di Ciputat Ditangkap Polisi, Dijerat KUHP Baru

1 day ago 4

Tangerang Selatan -

Dua pria pencuri sepeda motor ditangkap warga di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Kedua maling tertangkap warga usai korban mendengar suara kampas rem dari sepeda motor miliknya.

"Awalnya pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira jam 01.30 WIB pada saat pelapor sedang bermain HP di dalam kamar, kemudian pelapor mendengar ada suara bunyi kampas rem dari sepeda motor pelapor yang terletak di depan rumah," kata Kapolsek Ciputat Timur Bambang Askar Sodiq kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

"Lalu pelapor mencoba mengintip dari jendela kamar dan melihat sepeda motor pelapor sedang didorong oleh pelaku, setelah itu pelapor langsung keluar rumah dan berlari mengejar pelaku sembari berteriak maling. Dan akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh pelapor dan warga sekitar," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah maling tersebut tertangkap, warga mendapati rekan maling tersebut yang tengah bersembunyi di samping rumah korban. Akhirnya, rekan maling tersebut juga ikut diamankan warga.

"Setelah itu di temukan ada teman pelaku yang sedang bersembunyi di samping rumah pelapor yang akhirnya teman pelaku juga berhasil di amankan," ujar Bambang.

Usai keduanya ditangkap, petugas Pokdarkamtibmas wilayah Cipayung memberitahukan kepada anggota Polsek Ciputat Timur. Tidak lama kemudian, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Akhmad Kholil Efendi bersama Panit Reskrim Iptu Saipul Gapur dan anggota opsnal tiba di lokasi untuk mengamankan kedua pelaku.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bernama MDN alias M dan TH alias PM ENDI mengakui telah mengambil sepeda motor di depan rumah pelapor. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Ciputat Timur guna proses penyelidikan dan penyidikan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal KUHP baru yakni Pasal 477 KUHP. Pasal 477 mengatur tentang pencurian dengan pemberatan (curat), mencakup pencurian benda suci, benda purbakala, ternak/mata pencaharian, pencurian saat bencana alam/darurat, pencurian di malam hari/rumah tertutup, pencurian dengan merusak/memanjat/kunci palsu, serta pencurian bersama-sama dan bersekutu. Ancaman pidananya bervariasi, paling lama 7 tahun untuk kasus dasar, namun bisa meningkat hingga 9 tahun jika unsur pemberatnya terpenuhi, dan bisa lebih tinggi lagi jika disertai kekerasan.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |