Jakarta -
Pengemudi ojek online (ojol) akan menggelar demonstrasi besar hari ini. Mereka menggelar demo di lima titik.
Massa ojol akan demo di lima titik, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, DPR RI, Kantor-kantor Aplikasi, dan semua lokasi yang berhubungan dengan perusahaan aplikasi. Demo akan dimulai pukul 13.00 WIB hingga tuntutan mereka diterima.
"Sudah berkali-kali kami aksi damai namun semuanya seperti dianggap remeh oleh Pemerintah maupun aplikator sehingga pihak aplikator makin menjadi-jadi membuat program-program hemat dan prioritas bagi pengemudi online yang sangat merugikan pengemudi online, sehingga aksi kali ini mungkin kami harus lebih keras aksinya," ujar Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unjuk rasa akan melibatkan pengemudi roda dua dan roda empat. Diperkirakan akan ada puluhan ribu ojol dari berbagai kota yang terlibat.
"Diperkirakan akan dihadiri lebih dari 25 ribu massa ojol dari berbagai penjuru kota di Jawa dan sebagian Sumatera serta Jabodetabek yang secara bergelombang telah masuk wilayah Jakarta, dan bergabung di beberapa titik-titik basecamp komunitas ojol di 5 wilayah Jakarta," jelas Igun.
Aplikasi Dimatikan Massal
Dia mengatakan, dalam demo besok, ojek dan taksi online akan menolak pesanan dengan mematikan aplikasi. Asosiasi Ojol Garda Indonesia meminta masyarakat tidak melakukan pemesanan pada Selasa (20/5) hari ini.
"Serta akan dilakukannya pelumpuhan pemesanan penumpang, pemesanan makanan dan pengiriman barang melalui aplikasi secara massal dengan cara mematikan aplikasi pada hari Selasa, 20 Mei 2025 mulai jam 00.00 sampai dengan jam 23.59 WIB," katanya.
Dia mengatakan unjuk rasa tersebut untuk menagih ketegasan pemerintah selaku regulator untuk bertindak atas pelanggaran regulasi yang dilakukan sejak 2022. Dia mengatakan demo hari ini menjadi puncak kekecewaan para pengemudi online.
Berikut tuntutan massa ojol:
1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022;
2. DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator;
3. Potongan Aplikasi 10%;
4. Revisi Tarif Penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll); dan
5. Tetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, libatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator, dan YLKI.
(isa/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini