DPR Tegaskan Afirmasi Perempuan dalam Seleksi Penyelenggara Pemilu

3 days ago 4

Jakarta -

DPR RI menegaskan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Namun, DPR menilai rumusan afirmasi bagi penyelenggara pemilu tidak dapat disamakan dengan afirmasi bagi peserta pemilu karena keduanya memiliki mekanisme pengisian yang berbeda.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengatakan afirmasi bagi peserta pemilu berupa kewajiban memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Sementara itu, afirmasi bagi penyelenggara pemilu menggunakan frasa 'memperhatikan' keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

DPR menilai perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari mekanisme rekrutmen yang berbeda. Partai politik memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengajukan daftar bakal calon, sedangkan penyelenggara pemilu dipilih melalui proses seleksi terhadap warga negara yang mendaftarkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembentuk undang-undang merumuskan pasal a quo dengan maksud menempatkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu, dengan rumusan yang disesuaikan pada cara pengisian keanggotaan tersebut, yakni melalui seleksi terhadap warga negara yang mengajukan diri," ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).

Ia menjelaskan penggunaan kata 'memuat' dalam afirmasi keterwakilan perempuan bagi peserta pemilu memiliki daya ikat karena partai politik secara langsung menyusun, menetapkan, dan mengajukan daftar bakal calon. Adapun dalam seleksi penyelenggara pemilu, proses seleksi hanya dapat dilakukan terhadap warga negara yang telah mendaftarkan diri.

Meski menggunakan frasa 'memperhatikan', DPR menilai afirmasi perempuan dalam seleksi penyelenggara pemilu tetap memiliki daya ikat. Hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XI/2013 yang menguji ketentuan yang secara materiel sama dengan Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu yang kini dimohonkan pengujian.

"Kebijakan afirmasi dimaksud dengan demikian telah memiliki daya ikat pada tahapan penentuan akhir, sehingga persoalan yang dikemukakan para Pemohon berada pada tataran pelaksanaan norma, dan bukan pada konstitusionalitas rumusannya," jelasnya.

Putusan tersebut menegaskan keutamaan bagi calon perempuan yang telah melewati seluruh tahapan seleksi dan memiliki kualifikasi setara. Dengan demikian, afirmasi tetap diterapkan dalam penentuan akhir tanpa mengesampingkan proses seleksi berdasarkan kualifikasi calon.

DPR berpandangan penetapan rumusan pasal a quo merupakan pelaksanaan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Rumusan tersebut dinilai tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, tidak bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas, serta tidak menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

DPR berpandangan rumusan ketentuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Rumusan tersebut dinilai tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, tidak bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas, serta tidak menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

"DPR RI berpandangan rumusan dimaksud telah sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945," tegasnya.

Di sisi lain, DPR menilai peningkatan keterwakilan perempuan pada penyelenggara pemilu membutuhkan semakin banyak perempuan yang bersedia mengajukan diri dalam proses pendaftaran. Tahapan seleksi hanya dapat dilakukan terhadap warga negara yang mendaftarkan diri.

Atas dasar itu, DPR RI melalui fungsi legislasi dan pengawasan menegaskan akan terus mengawal peningkatan keterwakilan perempuan bersama KPU, Bawaslu, Pemerintah, partai politik, serta organisasi masyarakat sipil, termasuk para Pemohon.

(prf/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |