Ditjen Imigrasi Sederhanakan Klasifikasi Visa RI untuk Optimalkan Pelayanan

9 hours ago 6

Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyederhanakan klasifikasi visa Indonesia dari 133 menjadi 110 indeks. Hal ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pemohon visa serta upaya optimalisasi pelayanan keimigrasian.

Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman menyebut kebijakan terbaru ini diberlakukan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025. Dengan penyederhanaan indeks dan penyesuaian jenis visa baru ini diharapkan Imigrasi Indonesia dapat memberikan layanan yang lebih relevan dengan dinamika global.

"Salah satu terobosan penting adalah penerbitan visa indeks C7C, yaitu visa kunjungan untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan di bidang selain musik. Visa ini memungkinkan warga negara asing (WNA) menampilkan keahlian mereka di Indonesia, sebagai contoh pertunjukan sulap, jumpa fans, hingga demonstrasi memasak oleh chef profesional di televisi," kata Yuldi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuldi mengatakan untuk memudahkan warga negara asing (WNA) dari negara subjek bebas visa, Ditjen Imigrasi menetapkan indeks A1 untuk kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek (kurang dari 30 hari). Sebelumnya, kategori bisnis dan pengobatan memiliki indeks tersendiri.

Sementara itu, WNA yang ingin menggunakan Visa on Arrival (VoA) kini dapat mengajukan visa dengan indeks B1 untuk tujuan wisata, bisnis, dan pengobatan. Visa ini berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali.

Yuldi menyebut Ditjen Imigrasi meluncurkan indeks visa E28F untuk investor asing yang akan menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara. Selain itu, kata dia, terdapat visa E28G yang diperuntukkan bagi investor asing yang ditempatkan sebagai perwakilan perusahaan induk di cabangnya di Indonesia.

Dengan visa tersebut, Yuldi mengatakan investor asing dimungkinkan untuk menjalani tugas sebagai representatif dari perusahaan.

"Di samping itu, kebijakan ini secara signifikan menyederhanakan indeks visa kerja, dari sebelumnya terdapat 31 jenis menjadi hanya enam jenis. Visa untuk tenaga kerja ahli asing dengan penjamin perusahaan yang semula terdiri atas 20 indeks (E23B-E23W) kini disatukan dalam indeks E23," ucap Yuldi.

Ditjen Imigrasi juga menetapkan dua indeks baru untuk kategori visa kerja dengan penjamin non-perusahaan, yakni indeks E23U dan E23V. Hal ini guna memberikan fleksibilitas bagi pemohon dari lembaga atau organisasi non-korporat.

"Untuk mendapatkan informasi lengkap terkait indeks visa Indonesia terbaru, silakan cek di website kami, imigrasi.go.id," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan kebijakan baru tersebut akan mempermudah WNA yang ingin berkegiatan di Tanah Air secara legal.

"Dengan kebijakan baru ini, kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian Indonesia mampu menjawab kebutuhan global sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional yang ingin beraktivitas secara sah di Indonesia," pungkasnya.

(fas/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |