Jakarta -
Besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 di setiap daerah sudah ditetapkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan daftar UMP 2026 melalui unggahan di akun Instagram @kemnaker.
Per 5 Januari 2026, berikut rincian upah minum provinsi tahun 2026.
- Aceh: Rp 3.932.552
- Sumatera Utara: Rp 3.228.949
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Riau: Rp 3.780.495
- Jambi: Rp 3.471.497
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Lampung: Rp 3.047.734
- Kep. Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- Banten: Rp 3.100.881,40
- Bali: Rp 3.207.459
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
- Gorontalo: Rp 3.405.144
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
- Maluku: Rp 3.334.490
- Maluku Utara: Rp 3.510.240
- Papua Barat: Rp 3.841.000
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
- Papua Selatan: Rp 4.508.100
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
"Formulir penghitungan upah minimum baru ini diharapkan menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal," demikian keterangan tertulis Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah BSU Cair Lagi di Tahun 2026?
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait pencairan bantuan subsidi upah (BSU). Masyarakat diminta waspada dengan link palsu penipuan BSU yang mengatasnamakan Kemnaker.
Status penerimaan BSU bisa dicek hanya melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Anda juga bisa memantau informasi BSU lewat media sosial Kemnaker, seperti:
- Instagram: Kemnaker
- Facebook: KemnakerRI
- X/Twitter: KemnakerRI
(kny/imk)

















































