Cara Buat Paspor untuk Anak Balita, Apa Saja Syaratnya?

6 hours ago 4

Jakarta -

Anak bawah lima tahun (balita) dikenakan aturan khusus dalam pembuatan paspor. Salah satunya, tidak perlu mendaftar lewat aplikasi M-Paspor dan bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.

Berikut ini cara membuat paspor untuk balita, berdasarkan informasi resmi dari Imigrasi.

Syarat dan Cara Buat Paspor untuk Balita

Melansir laman Imigrasi, berikut ini cara dan ketentuan membuat paspor untuk anak balita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pembuatan paspor untuk anak bawah lima tahun (balita) tidak perlu antre melalui aplikasi M-Paspor.
  • Orang tua anak harus memiliki paspor.
  • Masa berlaku paspor balita adalah lima tahun, belum bisa yang 10 tahun.
  • Nanti, nama orang tua akan masuk ke lembar endorsement.

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus paspor anak, terdiri dari:

  • KTP kedua orang tua,
  • Kartu keluarga,
  • Akta lahir,
  • Buku nikah,
  • Paspor orang tua

*Catatan: Sertakan dokumen asli dan foto copy

3 Cara Buat Paspor Tanpa Daftar di M-Paspor

Mengutip dari Ditjen Imigrasi, pembuatan paspor bisa dilakukan tanpa perlu mendaftar di aplikasi M-Paspor. Ini ketentuannya.

1. Layanan Ramah HAM

Layanan prioritas menyediakan layanan keimigrasian di mana pemohon paspor tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon paspor layanan prioritas dapat secara langsung datang ke kantor imigrasi.

Kuota layanan prioritas menyesuaikan dengan kantor imigrasi masing-masing. Berikut ini yang termasuk layanan prioritas.

  • Balita (lima tahun ke bawah)
  • Lansia (60 tahun ke atas)
  • Penyandang disabilitas
  • Ibu hamil

2. Layanan BAP

Pengurusan paspor hilang atau rusak hingga perubahan data pada paspor (nama dan tempat tanggal lahir) dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor. Dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk paspor hilang)
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran/ijazah
  • Paspor lama (untuk paspor yang rusak dan perubahan data)

3. Layanan Eazy Passport

Layanan Eazy Passport adalah layanan jemput bola dari Ditjen Imigrasi untuk pengurusan paspor secara kolektif. Cukup mengumpulkan 30-50 orang yang ingin membuat paspor.

Setelah terkumpul, silakan menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk melalukan pengaturan jadwal pelayanan Eazy Paspport.

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |