Bos Kargo Beri Kartu Kredit ke Anak Buah Buat Bayar Karaoke Pejabat Bea Cukai

12 hours ago 2
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan asisten pribadi (aspri) pemilik PT Blueray Cargo John Field bernama Yohanes Setiawan sebagai saksi sidang kasus suap pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam kesaksiannya, Yohanes mengaku dibekali kartu kredit oleh John untuk membayar karaoke pejabat Ditjen Bea Cukai.

"Penyiapan itu memang atas perintahnya Koh John juga sepengetahuan Saksi?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

"Itu bukan penyiapan uang, Pak. Jadi misalkan ada pertemuan, yang saya alami langsung, contoh di Grand Mercure. Itu kan karaoke dengan Pak Orlando yang di Spectra Grand Mercure. Kan saya pakai kartu kredit untuk bayar. Nah, itu rekapannya dicatat oleh finance, oleh Koh Indra," jawab saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maksud saya, jadi Saksi kan pegang CC, kartu kredit?" tanya jaksa.

"Saya, Koh Andri, Koh Dedy masing-masing dipegangi CC," jawab saksi.

"Dibekali CC?" tanya jaksa.

"Dibekali," jawab saksi.

Jaksa lantas menanyakan ke siapa saja fasilitas karaoke itu diberikan. Yohanes mengatakan hanya memfasilitasi Orlando Hamonangan, yang merupakan terdakwa dalam kasus ini sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

"Jadi khusus untuk konteks saksi, Saksi menyiapkan entertainment dengan bekal kartu kredit tadi untuk siapa saja? Selain Orlando?" tanya jaksa.

"Kalau saya untuk Pak Orlando doang, Pak, yang saya pernah pergi langsung," jawab saksi.

Ketiga terdakwa dalam sidang ini ialah:

1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
2. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Tiga pejabat Bea Cukai itu telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Jumlah itu terdiri dari uang suap Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar.

Rizal, Sisprian, Orlando bersama Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga disebut menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Gratifikasi itu senilai Rp 7,5 miliar, SGD 314.755 atau setara Rp 4.375.975.814 (kurs 13 .900), USD 182.800 atau setara Rp 3.282.905.200 (kurs 17.960), HKD 4.700 atau setara Rp 10.762.389 (kurs 2.290), serta MYR 8.100 atau setara Rp 35.750.322 (kurs 4.414). Jika ditotal, penerimaan gratifikasi tersebut seluruhnya sejumlah Rp 15.222.893.725 (15,2 miliar).

Saksikan Live DetikSore:

(kuf/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |