Begal via Aplikasi Penyuka Sejenis, Pelaku Pancing Korban Pakai Kode Ini

1 day ago 4
Kota Depok -

Polisi menangkap tiga begal yang menyasar korban melalui aplikasi kencan sesama jenis 'Hornet' di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku utama berinisial AR (30) mengaku menggunakan kode khusus untuk mengajak berhubungan intim saat mengelabui korban.

Pelaku dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Senin (27/7/2026). AR mengaku awalnya memilih random calon korban.

"Asal aja. Pokoknya kalau dia perempuan, dia laki tapi perempuan, ya udah kita ajak jalan," kata AR kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku menggunakan kode 'Fun' saat chat korban untuk berhubungan badan.

"Fun, kode buat berhubungan badan, fun bersenang-senang. Iya (korban mau diajak)," jelasnya.

Dia mengatakan kode tersebut digunakan untuk mengelabui korban. Jika korban menerima ajakan, pelaku akan mengelabui lagi dengan mengajak ke apartemen.

"Belum (kejadian berhubungan badan). Saya normal, cuma mancing aja. Pas ketemu, ya udah 'Yuk, ke apartemen aku'. Tapi bukan ke apartemen," jelasnya.

Setelah itu pelaku mengajak korban ke kuburan. Di situ, pelaku dan kedua temannya berinisial KA (24) dan S (42) akan mengikutinya dan melancarkan aksi pembegalan.

"Terus, teman-teman saya yang lain yang ngikutin, kayak ngegepin orang pacaran gitu. 'Lagi ngapain lu di sini di kuburan berdua-dua, gay lu?' Ya udah, habis itu ditanya-tanya. Kalau dia (korban) bantah, baru diikat tangannya pake lakban. Baru 5 kali (membegal)," ungkapnya.

Korban Diikat dan Ditinggal di Makam

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan tersangka KA dan S mendekati dari belakang untuk membegal dan menyeret korban. Setelah harta korban dirampas pelaku, korban ditinggal sendirian dalam kondisi diikat.

"Di sana, setelah mendekati TKP, pelaku yang lain ada di belakang dan membegal ataupun menyeret korban dengan cara menjatuhkan korban, merampas barang-barang korban. Kemudian menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan juga lakban, dan meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki oleh korban," ujar AKBP Made.

"Dapat kami sampaikan perilaku ataupun yang dilakukan oleh pelaku begitu sadisnya, meninggalkan korban seorang diri di TKP yang rata-rata TKP-nya di daerah makam," tambahnya.

Korban lalu meminta bantuan kepada warga sekitar hingga akhirnya melapor ke Polsek Sukmajaya. Tim Opsnal kemudian melakukan pendalaman sehingga mendapatkan identitas dari pelaku.

"Sehingga kemarin, pada hari Minggu dini hari, kita berhasil menangkap ketiga pelaku. Dan pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan kepada tim kami sehingga kami melakukan tindakan tegas yang terukur terhadap para pelaku," ungkapnya.

Polisi mencatat para pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya, yakni di Cilodong pada Senin (20/7), selanjutnya di wilayah Kecamatan Tapos, pada Jumat (24/7), dan terakhir di Jatimulya, pada Sabtu (24/7).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenai Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

(dvp/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |